02 September 2024
19:48 WIB
Golkar Bela Kaesang Soal Jet Pribadi: Bukan Penyelenggara Negara
Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada Kaesang Pangarep tidak tepat, sebab yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara atau pejabat publik
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri). Antara Foto/Aprillio Akbar
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, membela anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi pesawat Gulfstream G650ER untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).
Menurut Ace, tuduhan yang dialamatkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak tepat. Sebab Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara atau pejabat publik. Jadi, tidak bisa disebut gratifikasi.
"Mas Kaesang kan bukan penyelenggara negara. Jadi, beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan aturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya mengikat," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Kendati demikian, Ace menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus ini. Termasuk pemanggilan Kaesang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Ya, kita kembalikan pada aturan yang berlaku ya, meskipun saya sih yakin (bukan gratifikasi)," imbuh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Diketahui, dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang awalnya diungkap netizen saat istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah jendela pesawat di insta-story. Jendela pesawat tersebut berbeda dengan jendela pesawat lain, dan akhirnya diungkap pesawat tersebut merupakan jet pribadi Gulfstream G650ER.
Kaesang kemudian dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat Gulfstream G650ER. Laporan itu dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku butuh mengklarifikasi Kaesang Pangarep terkait dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi karena keluarganya merupakan penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons banyaknya masyarakat yang mempertanyakan kewenangan KPK mengklarifikasi Kaesang yang bukan penyelenggara negara.
"Ada yang bertanya? Apakah KPK itu hanya berwenang memeriksa gratifikasi kalau menyangkut penyelenggara negara? Saya sampaikan, iya," kata Alex.