c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 Juni 2025

17:29 WIB

Gas LPG 3 Kg Dioplos Di Sidoarjo, Kerugian Negara Rp7,9 M 

Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Sidoarjo, Jawa Timur

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Gas LPG 3 Kg Dioplos Di Sidoarjo, Kerugian Negara Rp7,9 M&nbsp;</p>
<p>Gas LPG 3 Kg Dioplos Di Sidoarjo, Kerugian Negara Rp7,9 M&nbsp;</p>

Konferensi pers kasus LPG oplosan yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus gas minyak bumi cair (LPG) oplosan di Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya mengamankan 8 tersangka di kasus ini.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” kata Nunung saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (11/6). 

Para tersangka yang diamankan antara lain RBP selaku pemilik; AS selaku penanggung jawab; NRI, E, WTA, dan EI selaku operator pengoplos; R selaku penyuplai gas subsidi; dan BT selaku pembeli yang menampung produk gas oplosan.

Nunung menjelaskan, tersangka dengan sengaja memindahkan gas dengan cara menyuntikkan gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Hasil oplosan lalu dijual ke masyarakat.

Dalam sehari, pelaku mengoplos bisa sebanyak 480 tabung gas subsidi 3 kilogram, sehingga menghasilkan sedikitnya 120 tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Tabung gas 3 kilogram dibeli dengan modal Rp18 ribu per tabung, sementara keuntungan yang didapatkan pelaku dari setiap penjualan gas 12 kilogram adalah Rp30 ribu per tabung. Dengan begitu, total keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp108 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 487 tabung gas ukuran 3 kilogram, 2 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 227 tabung gas ukuran 12 kilogram, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pick up, serta dokumen pencatatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedelapan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar