c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

22 Oktober 2021

18:22 WIB

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Kawasan  

Titik ganjil genap sebelumnya berlaku hanya di 3 kawasan ibu kota

Editor: Faisal Rachman

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Kawasan   
Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Kawasan   
Ilustrasi. Penerapan ganjil genap di jalanan Ibu Kota. dok. Antara

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10). Hal ini seiring dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ibu Kota dari level tiga ke dua.

"Titik ganjil-genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (22/10) seperti dilansir Antara.
 

Ke- 13 kawasan ganjil genap tersebut yakni:
 
  1. Jalan Rasuna Said.
  2. Jalan Sudirman.
  3. Jalan MH Thamrin.
  4. Jalan Fatmawati.
  5. Jalan Panglima Polim.
  6. Jalan Sisingamangaraja.
  7. Jalan MT Haryono.
  8. Jalan Gatot Subroto.
  9. Jalan S Parman.
  10. Jalan Tomang Raya.
  11. Jalan Gunung Sahari.
  12. Jalan DI Panjaitan.
  13. Jalan Ahmad Yani.
 
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan berlaku Senin sampai Jumat.
 
 "Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
 
Pihak kepolisian juga memberikan pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum dengan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah. Kendaraan-kendaraan tersebut masih boleh melintasi kawasan ganjil genap kapanpun.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, rapat gabungan antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta tersebut tidak hanya membahas soal ganjil genap. Rapat tersebut juga akan membahas penerapan bebas keramaian di malam hari (crowd free night) dan kebijakan penggunaan jalan bagi pesepeda.
 
"Setelah diputuskan Pak Dirlantas Polda Metro Jaya, Pak Kadishub DKI Jakarta dan Kabid Humas Polda Metro Jaya akan merilis bagaimana kebijakan PPKM level dua mengenai crowd free night dan sepeda," tuturnya.

Tidak Bereuforia
Meski banyak kelonggaran, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga ibu kota untuk tidak terlalu bereuforia. Pasalnya, potensi penularan covid-19 masih bisa terjadi.
 
 "Potensi orang keluar rumah meningkat, potensi interaksi meningkat, dan potensi kerumunan juga bisa meningkat, sehingga potensi penyebaran juga bisa meningkat. Kami minta seluruh warga Jakarta tetap hati-hati, jangan euforia," kata Riza saat meninjau RSUD Kemayoran, Jakarta, Rabu.
 
Riza mengingatkan, agar warga Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan saat pelonggaran PPKM di Jakarta menjadi level dua. Sepeti diketahui, pada PPKM level dua di Jakarta, sejumlah sektor dilonggarkan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
 
Adapun pelonggaran itu di antaranya, sektor non-esensial kini sudah diperbolehkan untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas 50%, sebelumnya hanya 25%.
 
Kemudian, supermarket dan pasar rakyat juga ditingkatkan kapasitasnya pengunjungnya dari 50% menjadi 75%. Pengunjung bioskop ditingkatkan dari sebelumnya 50% menjadi 70%. Untuk pusat perbelanjaan/mal, kapasitas maksimal 50% dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
 
 Anak-anak usia di bawah 12 tahun dibolehkan berkunjung ke mal, asalkan didampingi orang tua. Tempat bermain anak juga dibuka dengan syarat orang tua menyertakan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan.
 
Rumah ibadah kapasitasnya juga ditingkatkan dari 50% menjadi 75%. Sedangkan taman umum dan tempat wisata umum juga sudah dibuka dengan kapasitas 25% dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, penerapan ganjil genap dilakukan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
 
Sementara lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan diizinkan buka kapasitas 50% sampai pukul 21.00 WIB.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar