25 Mei 2022
19:29 WIB
JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6). Pengaktifan kembali kebijakan ini dilakukan karena tingginya volume lalu lintas belakangan ini.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap, itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/5).
Untuk diketahui, pekan lalu terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta atau naik 6,25% dibandingkan ketika PPKM level empat pada awal Maret 2022. Lonjakan volume lalu lintas diperkirakan akan kembali meningkat mengingat Jakarta saat ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
Sebagian besar kegiatan masyarakat kini sudah kembali 100% sesuai kapasitas. Dengan kata lain, pekerja sektor non esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum sudah beraktivitas seperti sedia kala.
Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5%.
Sosialisasi Kebijakan
Untuk suksesnya penerapan aturan ini, Syafrin mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini, hingga 5 Juni 2022. Menurutnya, pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.
Ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi covid-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan tersebut terlihat melandai.
"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.
Suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Antara Foto/Galih Pradipta
Adapun untuk jam operasional ganjil genap, akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sementara itu, Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan bahan bakar listrik. Termasuk sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang). Hal ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat Jakarta soal penindakan tilang, terhadap pelanggaran ganjil genap sudah berlaku kembali sejak Senin (9/5) kemarin.
Sambodo mengatakan, penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran ganjil genap diberlakukan kembali sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Dalam pergub tersebut disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Sehingga setelah libur Lebaran berakhir tilang terhadap pelanggaran ganjil genap berlaku kembali.
"Setelah hari libur berakhir kita sudah aktifkan ganjil genap full, baik penindakan secara ETLE maupun manual. Pergub-nya jelas gage tidak berlaku saat libur nasional dan Sabtu Minggu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari