c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Mei 2024

19:20 WIB

FSGI Ingatkan Kekerasan Di Satuan Pendidikan Masih Tinggi

Menurut catatan FSGI, pada 2023 ada 30 kasus kekerasan berat di satuan pendidikan yang dibawa ke ranah hukum, dengan rincian 80% kasus terjadi di satuan pendidikan naungan Kemendikbudristek, dan 20% kasus terjadi di satuan pendidikan naungan Kemenag

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p><b id="isPasted">FSGI Ingatkan Kekerasan Di Satuan Pendidikan Masih Tinggi</b></p>
<p><b id="isPasted">FSGI Ingatkan Kekerasan Di Satuan Pendidikan Masih Tinggi</b></p>

Ilustrasi foto kekerasan di sekolah. Shutterstock/Dok

JAKARTA - Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti masih tingginya kasus kekerasan di satuan pendidikan. Menurut catatan FSGI, pada 2022 terdapat 26 kasus kekerasan berat di satuan pendidikan yang dibawa ke ranah hukum. 

"Angka itu meningkat menjadi 30 kasus pada 2023. Yang 80% terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan 20% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Heru Purnomo, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Dia menyebutkan beberapa kasus kekerasan tersebut memakan korban jiwa. Contohnya, kasus AH (13 tahun), santri salah satu pondok pesantren di Tebo, Jambi yang mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan otak. Lalu, kasus SM (14 tahun) santri di Banyuwangi dan AM (17 tahun) santri di Kediri yang dianiaya sejumlah teman hingga meninggal. 

"Ironisnya, pihak ponpes kerap tidak jujur menyampaikan pada orang tua. Misalnya, AH santri ponpes di Tebo dilaporkan pihak ponpes kepada orang tua tersengat listrik, sementara hasil otopsi menunjukkan ada kekerasan," tambah Heru.

Dia mengapresiasi Kemendikbudristek karena dinilai berupaya serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Salah satunya, melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi itu juga dilengkapi dengan berbagai sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada banyak sekolah untuk menerapkan peraturan tersebut. 

FSGI pun berharap program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan bisa dilanjutkan oleh pemerintah berikutnya. 

"FSGI berharap program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan ini akan dilanjutkan oleh Mendikbud yang baru nanti, mengingat kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi," tandas Heru.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar