c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

05 Agustus 2023

17:55 WIB

FSGI Dorong Pemeriksaan Guru Pelaku Perundungan DI Bengkulu

FSGI mendorong Disdik Provinsi Bengkulu untuk memutasi guru-guru di sejumlah SMA dan SMK Negeri secara periodik

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

FSGI Dorong Pemeriksaan Guru Pelaku Perundungan DI Bengkulu
FSGI Dorong Pemeriksaan Guru Pelaku Perundungan DI Bengkulu
Foto ilustrasi. Pelajar di Surabaya membawa poster saat kegiatan kampanye gerakan antiperundungan (bullying) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Antara Foto/Moch Asim

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus perundungan siswi SMA Negeri 9 Kota Bengkulu. Seperti diketahui, selama sekitar tiga tahun korban berinisial K mengalami perundungan verbal oleh empat orang guru dan sejumlah peserta didik.

"FSGI mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap para guru terduga pelaku dan kepala sekolah," pinta FSGI dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8).

FSGI menjelaskan, pemeriksaan perlu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perundungan yang dialami siswi penderita autoimun itu juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pemeriksaan harus dilakukan dengan mendengar dan meminta keterangan dari korban dan orang tuanya terlebih dahulu. Bukti-bukti yang dimiliki pun wajib diperiksa oleh Disdik.

FSGI juga mendorong Disdik Provinsi Bengkulu untuk memutasi guru-guru di sejumlah SMA dan SMK Negeri secara periodik. Setidaknya, selama lima sampai sepuluh tahun perlu ada rotasi dan penyegaran.

"Jika guru terlalu lama berdinas di suatu sekolah akan berpotensi terjadi senioritas yang berdampak pada relasi kuasa yang kuat," terang FSGI.

Tak hanya itu, FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Bengkulu untuk memberi pemulihan psikologis bagi anak korban. Ini akan berdampak pada kesehatan fisik dan kesiapan anak korban dalam menghadapi kelulusan SMA.

Lalu, Disdik Provinsi Bengkulu serta kepala sekolah SMAN 9 Kota Bengkulu wajib memberi pelindungan bagi anak korban. Sebab, ada potensi perundungan lanjutan akibat viralnya kasus ini. Anak korban juga harus dijamin keamanannya dan dipermudah jika ingin pindah sekolah.

Terakhir, FSGI meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk turun ke lapangan dan menangani kasus ini. 

"Agar ke depannya ada pembenahan dalam lingkungan SMAN 9 Kota Bengkulu pada khususnya dan seluruh SMA/SMK di Provinsi Bengkulu," tutup FSGI.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar