02 Desember 2024
14:57 WIB
FSGI Desak Pemerintah Luruskan Pernyataan Kenaikan Gaji Guru
Gaji guru disebut Presiden Prabowo Subianto naik pada 2025 saat peringatan Hari Guru nasional 2024.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Presiden Prabowo Subianto mengusap air mata saat menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari Gur u Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). AntaraFoto/Hafidz Mubarak A.
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah untuk segera meluruskan pernyataan tentang kenaikan gaji guru yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta Timur, Kamis (28/11).
Dalam pidatonya, Prabowo berkata mulai tahun 2025 guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN ditingkatkan tunjangan profesinya menjadi Rp2 juta per bulan.
"Terdapat misinformasi dalam pernyataan tersebut," jelas Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan tertulis, Senin (2/12).
Dia menjelaskan, tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025. Pasalnya, sejak tahun 2008 pemerintah sudah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN yang telah mendapat sertifikat pendidik.
Kebijakan itu berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2024. Mereka mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok pada tahun 2025.
"Jadi, jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru," terang Heru.
Dia melanjutkan, peningkatan TPG untuk non-ASN pada tahun 2025 juga tidak ada. Sebab, sejak beberapa tahun lalu sudah berlaku kebijakan TPG non-ASN sebesar Rp1,5 juta. Jika para guru non-ASN mendapatkan SK inpassing, TPG itu meningkat menjadi dua juta rupiah atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
Hal itu sesuai dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 yang menyatakan, TPG non-ASN yang belum inpassing sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, TPG bagi guru yang sudah mendapatkan SK inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK.
"Jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non ASN yang mendapatkan TPG Rp2 juta setelah inpassing," tegas Heru.
Dia juga mengatakan, menaikkan gaji guru seperti janji kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming merupakan hal yang sangat mustahil. Pasalnya, tidak ada sumber dana yang mencukupi mengingat kebijakan makan siang gratis menggerus APBN.
Heru menilai, rencana pemerintah yang perlu didorong adalah perbaikan kesejahteraan bagi guru honorer murni. Bantuan ini hendaknya tidak berupa bantuan temporer seperti bantuan langsung tunai. Namun, berupa penetapan Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Regional pekerja. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden.