c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

19 Oktober 2024

12:00 WIB

Food Estate Kalteng Beralih Jadi Lahan Swasta

Food estate Kalteng terbengkalai dan tumpang tindih dengan lahan kelapa sawit swasta.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p><em>Food Estate</em>&nbsp;Kalteng Beralih Jadi Lahan Swasta</p>
<p><em>Food Estate</em>&nbsp;Kalteng Beralih Jadi Lahan Swasta</p>

Foto udara petakan persawahan ekstentifikasi lahan di Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/10/2022).  ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

JAKARTA - Pantau Gambut menemukan, lahan food estate di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagian kini sudah menjadi semak belukar dan bertumpang tindih dengan area perkebunan sawit milik swasta. 

Pantau Gambut menjabarkan temuan itu dalam studi berjudul Swanelangsa Pangan di Lumbung Nasional: Catatan Proyek Food Estate Kalimantan Tengah Setelah Tiga Tahun Berlalu. 

Studi ini memaparkan keruhnya situasi terkini dari lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana mengatakan ekstensifikasi food estate bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca hingga di angka nol (net zero emission). 

Pertentangan ini terjadi karena program tersebut dilaksanakan di areal eks-PLG sejuta hektare peninggalan Presiden Soeharto. Bekas proyek yang telah menjelma sebagai ‘bom karbon’ yakni area yang kerap terjadi karhutla periode 1997–1998 dan 2015.

Wahyu mengatakan alih-alih menghentikan proyek food estate dan merestorasi gambut yang sudah terdegradasi, pemerintah justru membiarkan lahan ini terbengkalai dan beralih fungsi. 

Pantau Gambut menemukan sebagian area yang dicadangkan sebagai lumbung pangan nasional, kini telah diakuisisi oleh PT Wira Usahatama Lestari (WUL) sebagai perkebunan sawit seluas 274,6 ha.

“Bagaimana mungkin area yang seharusnya digunakan sebagai lahan produksi pangan, justru dikuasai oleh perkebunan swasta,” tanya Wahyu dalam keterangannya, Jumat (19/10).

Wahyu heran lahan bisa digunakan swasta, padahal lokasi food estate yang menggunakan lahan berstatus Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), seharusnya tidak dibebani oleh izin pemanfaatan kawasan hutan. 

Terlebih, menurut dia, perusahaan perkebunan dengan izin HGU seharusnya tidak beroperasi di lokasi food estate dan hanya beroperasi di atas Area Penggunaan Lain (APL).

“Tumpang tindih ini menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek Food Estate berpotensi besar menjadi celah permainan mafia tanah ketimbang memperjuangkan jargon ‘ketahanan pangan’. Selain itu, ada 15 titik pemantauan lain yang telah dihilangkan vegetasinya dan kini hanya dibiarkan menjadi semak belukar,” papar dia.

Lebih lanjut, meski sudah banyak yang menilai proyek inisiasi Presiden Joko Widodo 2020 tersebut gagal, area food estate Kalimantan Tengah justru diperluas. 

“Selain karena ambisi Joko Widodo yang belum tercapai, Prabowo-Gibran juga memiliki misi untuk menambah empat juta ha luasan panen tanaman pangan. Food Estate yang menjadi program prioritas Prabowo-Gibran ini pun berpotensi menjadi landasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2024–2029,” ungkap dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar