23 Juni 2025
14:35 WIB
Fasilitas Daycare Berdampak Pada Produktivitas Perempuan
Fasilitas daycare di tempat kerja dinilai berdampak signifikan pada kesejahteraan dan produktivitas pekerja perempuan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi daycare. Freepik.
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menilai, penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi anak, tetapi juga berdampak signifikan pada kesejahteraan dan produktivitas pekerja, khususnya perempuan.
"Perempuan sering kali berada dalam posisi dilematis antara menjalankan peran pengasuhan dan tanggung jawab profesional. Ketika perusahaan menyediakan daycare onsite, mereka tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi orang tua, tetapi juga membantu perempuan untuk tetap aktif dan produktif di dunia kerja," kata Arifah di Jakarta, Senin (23/6).
Dia melanjutkan, berbagai riset dan praktik global menunjukkan bahwa employer-supported childcare dapat menurunkan tingkat stres orang tua, mengurangi ketidakhadiran (absensi), serta meningkatkan loyalitas dan kinerja karyawan.
Menteri PPPA mengapresiasi inisiatif Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI) yang meresmikan fasilitas daycare onsite bagi anak-anak pekerja dengan nama iPlay, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga.
Baca juga: Ketua DPR Ingatkan Daycare Wajib Ada Di Perkantoran
"Ini merupakan bentuk nyata komitmen dunia usaha terhadap pelindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan kesejahteraan keluarga. Praktik ini relevan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang telah disahkan satu tahun lalu," kata dia dikutip dari Antara.
Menteri Arifatul menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam memperkuat peran keluarga sebagai fondasi pembangunan bangsa.
"Kami akan terus memperkuat kemitraan dengan dunia usaha, lembaga, dan sektor swasta untuk mendorong penyusunan regulasi turunan UU KIA, serta menyediakan pendampingan agar inisiatif seperti employer-supported childcare ini dapat direplikasi dan menjadi standar baru di dunia kerja Indonesia," tambah Arifah.