02 Juni 2025
09:54 WIB
ESDM Data 176 Titik Tambang Ilegal di Jabar
Ratusan titik tambang ilegal Jabar tersebar di 16 kabupaten/kota yang akan segera ditata.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kondisi area tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025), usai insiden longsor. ANTARA/Fathnur Rohman.
CIREBON - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebutkan, ada 176 titik tambang ilegal di 16 kabupaten dan satu kota di Jabar.
“Data tersebut, merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono di Cirebon, Minggu (1/6) dikutip dari Antara.
Dinas ESDM Jabar, lanjut dia, kini tengah menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi agar tidak terjadi penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan.
Dia menuturkan, sebagai bentuk pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran.
Menurut Bambang, surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.
“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” sambung Bambang Tirto.
Baca juga: Longsor Di Tambang Gunung Kuda Disinyalir Tersebab Kesalahan Metode
Kemudian surat kedua, lanjut dia, akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi.
Dinas ESDM Jabar menilai hal ini penting, karena diduga ada beberapa pengelola yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan yang wajib disusun perusahaan setiap tahun.
Ia mengatakan dokumen ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.
“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang,” sambung dia.
Pemprov Jabar, tambah dia, bakal memperketat evaluasi RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyimpangan praktik pertambangan.
"Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” ucap dia.