29 November 2024
18:18 WIB
Enam KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas Di Pilkada 2024
KPU RI menyatakan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi tanda pengenal KPPS dalam Pilkada 2024. ValidNews.ID/ Faisal Rachman
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata sebanyak enam sebanyak enam orang petugas tempat pemungutan suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 meninggal dunia. Data ini dihimpun sampai pukul 00.00 WIB 29 November 2024.
“Yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena pas kerja sebanyak 115 orang,” jelas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11).
Afifuddin menyampaikan besaran santunan untuk yang meninggal dunia berdasarkan surat Menteri Keuangan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
Lalu, santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp30,80 juta, luka berat Rp16,50 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.
Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz meminta KPU provinsi, kabupaten, dan kota agar segera memproses atau membantu jajaran petugas TPS atau KPPS yang sakit atau meninggal.
Dia meminta hal itu segera ditangani sebagaimana kejadian di Pemilu 2024, baik sakit atau meninggal dilakukan penanganan dengan cepat.
Mellaz juga menyampaikan apresiasi yg luar biasa atas kinerja penyelenggara TPS dan KPPS yang meninggal atau pun sakit
“Untuk yg berpulang tentu kami mengucapkan duka cita dan semoga yg ditinggalkan bisa dikuatkan. Termasuk untuk 115 petugas ad hoc yang kemudian mengalami sakit pada saat menjalankan tugas semoga segera pulih,” pungkasnya.