c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2024

11:19 WIB

ELSAM Ragukan Jokowi Bentuk Lembaga PDP

Menkominfo sebut pembentukan Lembaga PDP pada hari ini, 17 Oktober 2024. 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>ELSAM Ragukan Jokowi Bentuk Lembaga PDP</p>
<p>ELSAM Ragukan Jokowi Bentuk Lembaga PDP</p>

Ilustrasi peretasan data pribadi. Shutterstock/Gorodenkoff.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan disahkan pada 17 Oktober 2024. Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ragu hal itu akan terjadi pada masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan, sulit untuk berharap bahwa lembaga tersebut akan terbentuk segera, mengingat ketentuan Pasal 58 UU PDP, yang mengamanatkan pembentukan lembaga PDP mengharuskan melalui payung legalitas Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara sampai dengan saat ini, kata dia, proses pembahasan pembentukan peraturan tersebut masih berlangsung.

Selain itu, secara moral ketatanegaraan, Presiden petahana juga tidak memungkinkan untuk melakukan penandatanganan kebijakan strategis di akhir masa jabatannya. 

“Oleh karenanya hampir pasti, pembentukan lembaga ini baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2024, sekaligus juga menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU PDP,” urai Wahyudi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10) malam.

Wahyudi mengatakan, pada dasarnya lembaga PDP adalah kunci dalam melakukan penegakkan kepatuhan standar dan kewajiban PDP, dari pengendali dan prosesor data. 

“Artinya, tanpa adanya lembaga PDP yang kuat, sulit kiranya UU PDP akan dapat diimplementasikan secara efektif, termasuk dalam menjamin perlindungan hak-hak subjek data,” papar Wahyudi.

Oleh karenanya, menurut dia, idealnya lembaga ini didesain sebagai sebuah otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran. 

Akan tetapi, tambah Wahyudi, proses politik dalam pembahasan UU PDP telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana ditegaskan Pasal 58 UU PDP, yang menyebutkan bahwa pemerintah berperan dalam penyelenggaraan PDP, melalui pembentukan sebuah lembaga yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Presiden. 

Meski jangkauan material dari UU PDP mencakup tidak hanya sektor privat, tetapi juga pengendali data sektor publik, sehingga dari awal telah muncul pesimisme terkait dengan ketegasan lembaga ini dalam menegakkan kepatuhan PDP dari sesama instansi pemerintah.

Lebih jauh kaitannya dengan format lembaga PDP, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat beberapa model kelembagaan negara, di luar kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, yaitu lembaga non-struktural (LNS), lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan lembaga pemerintah lainnya. 

Mengacu pada UU PDP, berdasarkan kedudukannya, kata dia, lembaga PDP dapat dimasukkan dalam kualifikasi lembaga pemerintah lainnya, yang memungkinkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak melalui hubungan fungsional lebih lanjut kepada menteri terkait yang mengkoordinasikannya. 

“Artinya lembaga ini langsung berada di bawah Presiden, untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelindungan data pribadi, mulai dari fungsi regulasi, pengawasan, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi sengketa di luar pengadilan,” tambah dia.

Dia menjelaskan, sebagai lembaga pemerintah lainnya, dengan model kepemimpinan terpusat (tunggal) melalui seorang kepala, maka secara penamaan lembaga ini dapat disebut sebagai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (BP2DP). 

Menkominfo Budi melanjutkan, lembaga ini akan diletakan sebagai satu unit di Kemenkominfo, dengan masa transisi enam bulan sampai satu tahun hingga kemudian menjadi badan tersendiri. Pernyataan tersebut sepertinya muncul sebagai respons dari akan berakhirnya masa transisi UU PDP, pada 17 Oktober 2024, yang juga bersamaan dengan berlangsungnya proses transisi pemerintahan

Wahyudi menerangkan penempatan lembaga ini sebagai bagian dari Kemenkominfo, sifatnya harus dimaknai sementara, sebagai persiapan dan transisi menjadi lembaga tersendiri, dan harus secara tegas diatur di dalam Perpres mengenai jangka waktu transisinya. 

Dia menekankan, Kemenkominfo dalam proses tersebut juga sebatas sebagai pengampu proses transisi, misalnya mengampu dan membantu pembentukan kesekretariatan, pengisian pegawai, hingga proses penganggaran. 

Lembaga ini, kita Wahyudi, bukan berada di bawah Kominfo dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menkominfo. Selain kepala lembaga ini juga tidak bisa disejajarkan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dalam struktur Kemenkominfo. 

Kemudian, transisi ini juga mencakup transisi tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan kepatuhan PDP. Sampai dengan terbentuknya lembaga ini, Kemenkominfo dapat memainkan peran sebagai pengawas dalam menegakkan kepatuhan PDP dari pengendali dan prosesor data pribadi. 

Hal ini untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum dalam penegakan kepatuhan PDP, yang tentunya akan banyak merugikan hak-hak subjek data.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar