c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 April 2024

11:29 WIB

Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Ada

Ekstrakurikuler Pramuka tak dihapus dengan Permendikbudristek 12 Tahun 2024.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Ada
Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Ada
Ilustrasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Dok Shutterstock

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan satuan pendidikan wajib menyediakan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan, setiap sekolah hingga jenjang menengah wajib menyediakan ekskul Pramuka sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.

Dia menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pun mewajibkan satuan pendidikan untuk mempunyai gugus depan. 

“Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah," tegas Nino, sapaan Anindito Aditomo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/4).

Menurut dia, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki keinginan untuk menghapus Pramuka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat peraturan perundangan dan menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Pada praktiknya, Permendikbudristek itu hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun, satuan pendidikan yang ingin mengadakan perkemahan tetap boleh melakukannya. Di samping itu, keikutsertaan siswa dalam ekskul bersifat sukarela.

“UU 12 Tahun 2010 menyatakan gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” tegas Nino.

Dia menjelaskan bahwa pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional dapat membentuk kepribadian berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, hingga memiliki kecakapan hidup. Dengan pertimbangan itu, setiap siswa tetap berhak ikut serta dalam kegiatan Pramuka.

Pendidikan kepramukaan punya tiga model. Pertama, model blok yaitu kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang diadakan setahun sekali dan diberi penilaian umum. Kedua, model aktualisasi yaitu kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas. Ketiga, model reguler yaitu kegiatan sukarela berbasis minat siswa yang dilaksanakan di gugus depan.

Nino menyebutkan Kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekskul Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka. Panduan ini akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tegas Nino.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar