30 Oktober 2025
18:15 WIB
Eks Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara
Eks Kadisbud Jakarta Iwan Hendry Wardana divonis 11 tahun penjara setelah didakwa merugikan keuangan negara Rp36,32 miliar di kasus korupsi manipulasi anggaran dan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2020–2024 Iwan Henry Wardhana dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Hendry Wardana 11 tahun penjara. Hukuman ini terkait kasus korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menyatakan, Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta itu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara," kata Rio, saat membacakan putusan kasus ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/10).
Selain kurungan badan, Iwan turut dijatuhkan sanksi berupa membayar pidana pengganti sebesar Rp13,5 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,5 miliar," tambah Hakim.
Hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Iwan untuk dijatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Iwan juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar. Iwan diduga mengarahkan agar seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas diserahkan kepada Gatot.
Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.
Selama periode 2022–2024, Gatot, atas dasar penunjukan dari Iwan dan arahan Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval, dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38,66 miliar.
Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8,19 miliar, sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp30,46 miliar.
Selisih pembayaran tidak sah itu diduga digunakan untuk memberikan kontribusi uang kepada Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak-pihak lain.