c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Oktober 2025

18:51 WIB

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Singapura Secara Ilegal

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, jaksa menduga dua perusahaan minyak Singapura diperkaya secara ilegal

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Singapura Secara Ilegal</p>
<p>Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Singapura Secara Ilegal</p>

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.


JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 menyebut mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memperkaya dua perusahaan minyak Singapura secara ilegal.

Perusahaan yang dimaksud yakni, BP Singapore Pte.Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore). Kedua perusahaan ini terlibat dalam pengadaan Gasoline 90 dan 92.

Dalam dakwaan penuntut umum, BP Singapore Pte.LTd disebut diperkaya sebesar USD3.600.051,12 untuk pengadaan Gasoline 90 H1 2023 dan sebesar SGD745.493.30. Sementara, Sinochem International Oil Pte.Ltd diperkaya USD1.394.988,19 dari pengadaan Gasoline 90 H1 2023.

Riva Siahaan saat menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 disampaikan jaksa menyetujui usulan dari Maya Kusmaya terkait hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan ROn 92 Term H1 2023, dengan BP Singapore PTe.Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa saat proses lelang oleh Edward Corne yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Edward Corne disampaikan jaksa memberikan informasi alpha pengadaan kepada kedua perusahaan Singapura itu, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meski sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran. Karena itu, kedua perusahaan tersebut bisa memenangkan tender ini.

Edward Corne menerima pemberian hadiah dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, perusahaan yang terafiliasi dengan BP Singapore Group.

Riva Siahaan pada akhirnya mengumumkan kedua perusahaan asal Singapura itu sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan Ron 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa mendakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran pusat dan Niaga Pertamina Patra menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri dengan tidak mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas, sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pemasaran BBM industri dan marine PT PPN No.A02-001/PNC200000/2022-S9.

Rica juga menandatangani kontrak perjanjian jual-beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual terendah. Hal ini menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah, bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi. Tindakan ini menimbulkan kerugian di PT PPN.

"Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama Nomor Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022," kata Jaksa, dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).

Perbuatan Riva Siahaan ini dinilai jaksa melanggar UU BUMN, UU Perseroan Terbatas hingga sejumlah Peraturan Menteri BUMN, Peraturan Menteri ESDM, Keputusan Menteri ESDM dan peraturan lainnya.

Tindakan ini menyebabkan kerugian negara dalam impor produk kilang/BBM sebesar USD5.740.532,61. Lalu, kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023 sebesar Rp2.544.277.386.935.

Selain itu, ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00. Kerugian ini sebagai akibat kemahalan harga dari pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD2.671.683.340.41.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar