c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

07 Agustus 2023

18:46 WIB

Eks Dirut Jakpro Jadi Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON

Kerugian negara dugaan korupsi menara telekomunikasi dan GPON diperkirakan polisi mencapai Rp312 miliar

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Eks Dirut Jakpro Jadi Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON
Eks Dirut Jakpro Jadi Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON
Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di PT Jakpro. Kedua tersangka, yakni Abdul Hadi (AH) selaku mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017 dan Lim Lay Ming (LLM) selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2018. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup saat melakukan gelar perkara.

Polisi menduga mereka terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta yang digunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur Gigabite Passive Optical Network (GPON) 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propetindo (JIP). 

“Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” katanya di Mabes Polri, Senin (7/8).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/0083/II/2023/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM, tanggal 8 Februari 2023 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0084/II/2023/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM, tanggal 8 Februari 2023 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran PT Jakpro.

Berdasarkan penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp312,3 miliar. Dengan rincian, kerugian pembangunan menara telekomunikasi senilai Rp240,8 miliar dan pengadaan barang jasa infrastruktur GPON Rp71,5 miliar.

Tim penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum,” imbuhnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar