c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 April 2024

08:09 WIB

Eks Dirjen Minerba Divoniss 3,5 Tahun Perkara Korupsi Nikel 

Korupsi nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara merugikan negara Rp2,3 triliun.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Eks Dirjen Minerba Divoniss 3,5 Tahun Perkara Korupsi Nikel&nbsp;</p>
<p>Eks Dirjen Minerba Divoniss 3,5 Tahun Perkara Korupsi Nikel&nbsp;</p>

Ilustrasi vonis hakim. Ist.

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4).

Pembacaan vonis Ridwan dilakukan bersama dengan pembacaan vonis empat mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM lainnya, yakni mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba, Sugeng Mujiyanto. Serta, mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro.

Kemudian, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto. Lalu, mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.

Adapun dakwaan subsider keempat pejabat Ditjen Minerba itu yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Sugeng dikenakan pidana penjara dengan lama waktu yang sama dengan Ridwan, yakni 3,5 tahun, sedangkan Yuli, Henry, dan Eric dikenakan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, Fahzal menuturkan kelima terdakwa dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Vonis majelis hakim kepada kelima terdakwa lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Ridwan dan Sugeng Mereka dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.

Untuk Yuli dan Henry, dituntut masing-masing 4,5 tahun. Sedangkan, Eric dituntut empat tahun penjara. Ketiga terdakwa juga pada awalnya dituntut pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp2,3 triliun.

Sedangkan, untuk Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, perusahaan penambang nikel dalam perkara ini, divonis pidana delapan tahun penjara. Majelis hakim yang juga dipimnpin Fahzal menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan primer penuntut umum.

Sedangkan petinggi PT Lawu Agung Mining lainnya, yakni Direktur, Ofan Sofwan mendapat vonis enam tahun dan Pelaksana Lapangan, Glenn Ario Sudarto tujuh tahun.

Adapun dakwaan primer dalam perkara ini yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ketiga terdakwa, lanjut Fahzal, turut dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider dua bulan. Windu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp135,84 miliar subsider dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis itu, sedangkan jaksa menyatakan banding.

Sebelumnya, penuntut umum pada Kejaksaan menuntut Windu 12 tahun penjara. Kemudian, Ofan delapan tahun penjara, dan Glenn 10 tahun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar