c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 April 2025

20:23 WIB

Eks Anggota KPU Beber Proses Lobi-lobi Kasus Harun Masiku

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan mengaku menerima Rp150 juta dari kasus Harun Masiku

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Eks Anggota KPU Beber Proses Lobi-lobi Kasus Harun Masiku</p>
<p>Eks Anggota KPU Beber Proses Lobi-lobi Kasus Harun Masiku</p>

Mantan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (kanan) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.


JAKARTA - Bekas terpidana kasus tindak pidana suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 Wahyu Setiawan mengakui ada lobi-lobi penetapan anggota Dewan dalam kasus Harun Masiku.

Hal ini diungkapkan Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4).

Dalam kesaksiannya, Wahyu yang kala itu masih menjabat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya komunikasi antara mantan Caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan tim Hukum PDIP, Donny.  

Hal tersebut disampaikan Wahyu saat menjawab pertanyaan dari penuntut umum. "Terkait dengan upaya itu tadi ada komunikasi antara saudara, Tio, Saiful, dan Donny. Apakah ada terkait uang yang disiapkan untuk memuluskan pengurusan tersebut?" tanya Jaksa.

Wahyu mengaku ada komunikasi, yang diawali dengan pembicaraan bersama Tio. Kepada Wahyu, Tio menyampaikan ada dana operasional yang sudah disiapkan untuk penetapan anggota DPR. 

Wahyu mengaku lupa terkait berapa besaran dana operasional tersebut. Dia hanya menyebut menerima dana sebesar Rp150 juta.  "Saya lupa persisnya pak karena saya hanya menerima Rp150-an," kata Wahyu, dalam kesaksiannya.

Lantas, Jaksa memperlihatkan bukti elektronik yang memperlihatkan jika Wahyu sempat berkomunikasi dengan Tio. Di mana, dalam komunikasi itu Tio telah menyiapkan uang senilai Rp750 juta.

"Jadi, ini ditanyakan yang atas ini Tio yang biru ini Saudara. 'Mas, ops nya, 750, cukup mas?' betul itu ya?'," tanya jaksa lagi. "Betul," timpal Wahyu.  

Wahyu dalam bukti elektronik sempat meminta agar dana operasional itu sebaiknya mencapai Rp1 miliar. Akan tetapi, permintaan sebesar itu disampaikan Wahyu candaan semata. Alasannya, dia mengetahui pengaturan penetapan ini tidak dapat dilaksanakan. 

"Dari transaksi ini, setelah Rp750, Rp1 miliar 1.000 ya, Rp900, deal-nya berapa untuk pengurusan itu? yang disepakati akhirnya berapa?" tambah Jaksa.

Wahyu menegaskan, tidak ada kesepakatan. "Tidak ada deal. Karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," sebut Wahyu.
 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar