05 Mei 2025
19:49 WIB
E-Voting Sudah Diterapkan Di 1.910 Pilkades
BRIN telah mengembangkan e-voting sejak 2010, tetapi baru diimplementasikan pertama kali untuk pilkades di Kabupaten Boyolali pada 2013
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi pilkades menerapkan e-voting. Antaranews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyampaikan, pemilihan kepala desa (pilkades) dengan e-voting sudah berjalan di 1.910 desa atau di 16 provinsi sepanjang 2013-2023. Sejauh ini praktiknya berjalan lancar.
“Karena itu nanti begitu landasan aturannya sudah jelas, PP (Peraturan Pemerintah), panduannya sudah ada, kita akan dorong pilkades ini secara digital. Karena sudah 1.910 yang sudah berjalan dengan baik,” jelas Mantan Wali Kota Bogor ini di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/5).
Tak hanya itu, Bima mengatakan, e-voting yang sudah berjalan di desa ini dapat menjadi dasar untuk melangkah ke sistem pemilihan yang lebih besar.
“Bisa menjadi dasar untuk melangkah ke babak baru pilkada atau pilpres atau pileg juga secara digital,” jelasnya menegaskan.
Sebagai informasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan e-voting sejak 2010, tetapi baru diimplementasikan pertama kali untuk pilkades di Kabupaten Boyolali pada 2013.
Pengembangan e-voting berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 yang memperkenankan pemberian suara secara elektronik.