c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 November 2022

10:47 WIB

Durasi PPKM Level 1 Diperpanjang

Durasi PPKM level 1 di Jawa dan Bali berbeda. PeduliLindungi tetap diwajibkan.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

Durasi PPKM Level 1 Diperpanjang
Durasi PPKM Level 1 Diperpanjang
Ilustrasi kegiatan warga saat PPKM level 1. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

JAKARTA - Pemerintah menambah durasi pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19. Hal itu tertuang dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 mengatur wilayah di luar Jawa dan Bali. 

Meski keduanya menetapkan status level 1, namun lama berlakunya aturan ini berbeda. Untuk Jawa dan Bali PPKM berlaku mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022, sedangkan di luar Jawa dan Bali 8 November hingga 5 Desember 2022.

Dengan penetapan PPKM level 1 ada sejumlah aktivitas masyarakat yang diatur. Di antaranya adalah kegiatan belajar. 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbudristek, Menkes dan Mendagri.

Kemudian bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Ada juga perihal kapasitas warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan hingga kafe. Dijelaskan bahwa pengunjung bisa sampai 100% dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. 

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%.

Sementara, bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional mulai 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung. 

Kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar