c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

01 November 2022

18:55 WIB

Dugaan Obat Sirop Berbahaya, Kasus PT Afi Farma Naik Ke Penyidikan

PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirop paracetamol atau obat generik dengan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih batas aman

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Dugaan Obat Sirop Berbahaya, Kasus PT Afi Farma Naik Ke Penyidikan
Dugaan Obat Sirop Berbahaya, Kasus PT Afi Farma Naik Ke Penyidikan
Pekerja menata obat sirop di etalase di salah satu apotek di kota Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.

JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status hukum kasus dugaan produksi dan penyebaran obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan dilakukan terhadap satu perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, peningkatan status ini dilakukan setelah pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan gelar perkara.

“Berdasakan kesepakatan gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (1/11). 

Pipit menerangkan, PT Afi Farma diduga memproduksi obat jenis sirop paracetamol atau obat generik dengan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih batas aman yakni, 236,39 mg seharusnya 0,1 mg.

“Ini kandungan EG-nya melebihi batas aman,” tambah Pipit. 

Di luar itu, kata Pipit, masih ada yang dua perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran obat berbahaya tersebut. Namun, dua perusahaan itu masih diselidiki BPOM. 

“Nanti akan diusut oleh BPOM,” lanjut Pipit. 

Pipit mengatakan, pihaknya tengah menunggu BPOM mengirimkan hasil uji laboratorium sampel obat-obatan yang dikonsumsi oleh para pasien kasus gagal ginjal akut. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan investigasi.

Pihaknya juga masih menunggu Pusat Laboratorium Forensik Polri selesai menganalisa sampel darah dan urine yang diperoleh dari para pasien. Polri pada pekan lalu telah menerima sampel darah dan urine para pasien dan sudah menyerahkan kepada pihak Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk dianalisa.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan, kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak telah mencapai 269 kasus pada 26 Oktober 2022. Sebanyak 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh.

Penyebab utama banyaknya korban kasus gagal ginjal akut ini diduga karena obat sirop yang mengandung bahan kimia berbahaya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar