20 Februari 2025
14:17 WIB
Dugaan Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Polri Geledah HK Tower
Kortastipidkor Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi korupsi. Shutterstock/MY STOCKERS
JAKARTA - Kortastipidkor Polri menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.
"Betul, penggeledahan sedang berjalan terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto," ucap Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (20/2), sebagaimana dilansir Antara.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Diinformasikan pula bahwa penyidik telah berada di lokasi penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Brigjen Pol. Arief masih enggan membeberkan apa saja barang bukti yang telah ditemukan.
"Belum karena masih berlangsung," ujarnya.
Diketahui, Kortastipidkor tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016.
Brigjen Pol. Arief mengatakan, perencanaan proyek tersebut sejak 2014. Nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar.
"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan ada dugaan menimbulkan kerugian negara.
Bentuk perbuatan melawan hukum yang diungkap Arief terkait anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.
Direktur Utama PTPN XI yang berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI yang berinisial AT diduga telah berkomunikasi secara intens jauh sebelum lelang dilaksanakan untuk bekerja sama meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan tersebut.
Ia mengatakan, panitia lelang tetap melanjutkan lelang, padahal prakualifikasi hanya satu, yakni PT WIKA yang memenuhi syarat, sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya tidak lulus.
"Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop berada di luar negeri," katanya.
Selain itu, isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat, yaitu dengan menambahkan uang muka 20% dan pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Kontrak perjanjian yang ditandatangani juga tidak sesuai dengan tanggal yang tertera.
"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.
Penyimpangan itu mengakibatkan proyek menjadi mangkrak sampai saat ini. Adapun uang PTPN XI sudah dikeluarkan kepada kontraktor hampir sebesar 90%.