c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

06 Agustus 2025

12:18 WIB

Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Yaqut Cholil Chomas

KPK ingin secepatnya menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, dari tahap penyelidikan ke penyidikan  

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Yaqut Cholil Chomas</p>
<p>Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Yaqut Cholil Chomas</p>

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

"Betul," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, seperti dilansir Antara, Rabu (6/8).

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.

"Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK untuk membuat terang penyelidikan perkara tersebut.

"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," katanya.

Dia mengatakan, KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar