c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Maret 2023

17:08 WIB

Dua Polisi Bebas, Satu Divonis 1,5 Tahun Atas Kasus Kanjuruhan

Berbeda dengan dua rekannya, terdakwa mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur

Dua Polisi Bebas, Satu Divonis 1,5 Tahun Atas Kasus Kanjuruhan
Dua Polisi Bebas, Satu Divonis 1,5 Tahun Atas Kasus Kanjuruhan
Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). ANTARA/ Indra Setiawan

SURABAYA- Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam 2 sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).

Hakim menilai, Wahyu tidak terbukti bersalah menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat. “Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwan dalam dakwan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Memberikan kembali hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat," lanjutnya. 

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Menanggapi putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

Atas kejadian tersebut, tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim dari unsur kepolisian dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Tiga orang terdakwa itu masing-masing Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.

Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.


Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jaw a Timur, Rabu (19/10/2022). Dalam rekonstruksi itu terdapat 30 adegan penanganan kerusuhan di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang. Antara Foto/Didik Suhartono 

 

Vonis 1,5 Tahun Untuk Hasdarmawan 
Berbeda dengan keduanya, terdakwa mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya.
 
Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntun hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.
 
"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," tambah Abu Achmad.
 
Majelis hakim juga menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
 
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.
 
Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Abdul Haris dan Suko Sutrisno
Sekadar mengingatkan, pekan lalu, Kamis (9/3), terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga nyawa seseorang melayang.

"Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis 1 tahun penjara," ujarnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Putusan majelis hakim terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut kmum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa kurang antisipasi mengakibatkan suporter trauma dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.

Adapun hal yang meringankan adalah telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan. Hal yang meringankan selanjutnya, kata hakim, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum sehingga tidak pernah dijatuhi pidana.

"Terdakwa telah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia," katanya.

Usai mendengarkan amar putusan, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.

 Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar