c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

22 April 2025

10:30 WIB

Dua Kementerian Atur Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI dan Kementerian Imipas kerja sama untuk cegah pekerja migran tak berangkat secara ilegal. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Dua Kementerian Atur Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia</p>
<p>Dua Kementerian Atur Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia</p>

Pekerja migra Indonesia yang dideportasi dari Malaysia karena berangkat secara ilegal. AntaraFoto/Teguh Prihatna.

JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengatur keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Penandatanganan naskah kerja sama (MoU) kedua kementerian dilakukan oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dengan Menteri Imipas Agus Andrianto di kantor Kementerian Imipas pada Senin (21/4), dikutip dari Antara.

Menteri Karding mengatakan penandatanganan MoU itu dilakukan dengan harapan agar tidak ada lagi kebocoran soal pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal.

"Banyak pekerja kita yang keluar terutama ke Arab Saudi dan Malaysia itu dengan menggunakan visa ziarah atau visa lancong," kata dia.

"Ini kami sedang diskusikan bagaimana pola penanganannya di bandara ini supaya tidak banyak yang bocor di luar," tambah Menteri Karding.

Selain itu, Menteri Karding juga menyoroti banyaknya pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non prosedural dan pulang ke Tanah Air dengan cara dideportasi.

Mereka, kata Karding, masih bisa berangkat bekerja secara non prosedural ke beberapa negara.

"Jadi yang sudah pernah bekerja, lalu dia dideportasi, ada masalah di luar negeri terus balik, tanpa ada hukuman dalam tanda petik dia bisa berangkat lagi. Nah, ini yang kita sedang atur," ujar Menteri Karding.

Terkait dengan Working Holiday Visa (WHV), Menteri Karding menyebut Kementerian P2MI akan meminta adanya integrasi data dari Kementeria Imipas karena masyarakat yang mengajukan visa tersebut hanya perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian P2MI.

Oleh karena itu, mereka yang bekerja menggunakan Working Holiday Visa tidak terdata di Kementerian P2MI.

"Nah, selama ini yang terjadi adalah orang yang mau bekerja dengan Visa Working Holiday itu di Australia itu cukup rekomendasinya Imigrasi. Akibatnya tidak terdata di kementerian," papar Menteri Karding.

Dalam pertemuan dan penandatanganan MoU itu, hadir pula Wamen Imipas Silmy Karim dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar