14 Oktober 2025
15:51 WIB
DPRD Dukung Pramono Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing
Gubernur Jakarta Pramono Wibowo akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi
Editor: Nofanolo Zagoto
Arsip foto - Petugas menyuntikkan vaksin rabies pada seekor anjing di Taman Interaksi Sosial Kota Bambu Utara, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA FOTO/Ika Maryani/app/nym.
JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Rencana itu disampaikan Pramono setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Senin (13/10) di Balai Kota Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah mendukung rencana ini. Ia yakin rencana penerbitan pergub larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini merupakan langkah progresif yang sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan juga semangat Jakarta sebagai kota metropolitan yang modern dan beradab.
"Kami mendukung penuh langkah Gubernur yang segera menerbitkan pergub ini dalam waktu sebulan ke depan," kata Ima Mahdiah di Jakarta, Selasa (14/10), sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, aturan ini bukan hanya tentang kesejahteraan hewan, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat, pencegahan zoonosis, serta berkaitan dengan peningkatan standar kesejahteraan hidup bersama.
DPRD, disebut Ima, juga mendukung penuh rencana Gubernur Pramono yang berencana menuangkan larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing ini lewat peraturan daerah (perda) setelah pergub terbit.
DPRD juga siap bersinergi dengan Pemprov Jakarta untuk merealisasikan segala peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kebijakan progresif ini.
"Kami juga siap untuk menyosialisasikannya dengan masif guna membangun kesadaran dan dukungan publik," katanya.
Sebelumnya, di Balai Kota Jakarta, Pramono mengatakan akan menginstruksikan jajaran Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Penerbitan Pergub atau Perda itu, menurut dia, merupakan salah satu upaya antisipasi penyebaran rabies di Jakarta.
"Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” kata Pramono.
Dia menjelaskan, sebenarnya terdapat UU yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012.
“Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," jelas Pramono.
Sementara itu, CEO DMFI Karin Franken mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi perdagangan daging hewan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dokter hewan dari DMFI Marry Ferdinandes menambahkan penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi.
Dia menuturkan Jakarta sebagai barometer nasional dapat menjadi contoh untuk penerapan pelarangan perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.
"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tutur Marry.
Dia juga menekankan situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak.