c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

24 Desember 2024

20:58 WIB

DPRD DKI Janji Kawal Pencairan KJP Dan KJMU Yang Sempat Dihapus

 Jika sampai Januari 2025, jdana KJP dan KJMU tidak cair maka DPRD akan kembali memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

<p>DPRD DKI Janji Kawal Pencairan KJP Dan KJMU Yang Sempat Dihapus</p>
<p>DPRD DKI Janji Kawal Pencairan KJP Dan KJMU Yang Sempat Dihapus</p>

Ilustrasi. Warga membayar seragam sekolah menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di salah satu toko seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (5/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta berjanji akan mengawal proses pencairan bantuan sosial (bansos), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sempat dihapus atau dicoret pada penerimaan tahap II Tahun 2024. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin di Jakarta, Selasa (24/12) mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah berkomitmen akan kembali mengaktifkan 105.960 KJP dan KJMU tersebut.

Bahkan, Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda itu pada Januari 2025. "Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik," tuturnya.

Dina mengatakan, masyarakat pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 tersebut. Namun hingga menjelang pergantian tahun, warga pra sejahtera itu tak kunjung mendapatkan bansos.

Dia merasa heran dengan pemutusan sepihak bantuan KJP dan KJMU berdasarkan verifikasi Disdik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pasalnya, pemilik KJP dan KJMU yang diputus, telah dianggap memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) di atas Rp1 miliar.

"Mereka ini warga pra sejahtera, jangankan punya mobil dan aset di atas Rp1 miliar, kehidupan mereka di Jakarta itu sudah pas-pasan," ucapnya.

Dia menyarankan kepada Disdik, Bapenda dan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan kehidupan pemilik KJP serta KJMU secara seksama. Jangan sampai persoalan ini kembali berulang karena bisa menyulitkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

"Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena itu petugas pendamping sosial (pendamsos) harus bekerja lebih teliti. Kalau memang mereka warga pra sejahtera, ya jangan dicoret dari program bansos," tegas Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus dan KJMU yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.

Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. Pemilik kartu tersebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendapat advokasi.

Pemadanan dan Verifikasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan, ratusan ribu status kepemilikan KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.

Bapenda sebelumnya menemukan sebanyak 15.545 penerima KJP Plus memiliki kendaraan roda empat dan/atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Sementara itu, sebanyak 89.680 penerima lainnya tidak masuk ke dalam prioritas karena berada dalam desil enam, tujuh, delapan, sembilan, dan sepuluh.

Oleh karena itu, Thamrin meminta masyarakat untuk mengklarifikasi kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di setiap kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan. Harapannya, masyarakat segera mendapat kepastian terkait status KJP Plus mereka.

Senada, Plt. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati berkata, masyarakat yang dicabut dari kepesertaan KJP Plus masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi hal yang menyebabkan pemblokiran. Berdasarkan proses klarifikasi itu, pada awal tahun 2025 akan dibuat surat keputusan gubernur terkait KJP Plus.

"Jadi, dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” pungkas Eli.

Sekadar mengingatkan, untuk diketahui, rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni SD/MI sebesar Rp250 ribu/bulan dan tambahan untuk SPP bagi sekolah swasta Rp 130.000/bulan; SMP/MTs sebesar Rp 300.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 170.000.

Kemudian, SMA/MA sebesar Rp 420.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000; SMK sebesar Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000; PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp300.000/bulan; dan KJMU Mahasiswa setiap semester mendapat bantuan Rp9 juta.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar