c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Oktober 2025

17:38 WIB

DPRD Bali Tutup Pabrik Beton Langgar Aturan

DPRD Bali menilai, pabrik beton milik anak usaha PT Indocement Tbk melanggar aturan dan dekat dengan kawasan mangrove.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPRD Bali Tutup Pabrik Beton Langgar Aturan</p>
<p>DPRD Bali Tutup Pabrik Beton Langgar Aturan</p>

Pansus TRAP DPRD Bali tutup sementara operasional pabrik beton di Bypass Ngurah Rai, Denpasar, Kamis 23/10/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup sementara operasional pabrik beton karena melanggar aturan di kawasan Bypass Ngurah Rai, Denpasar.

“Kami tim pansus, untuk sementara kita lakukan kegiatan penutupan,” ucap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Kamis (23/10) dikutip dari Antara.

Dewa Rai mengutarakan, tindakan DPRD Bali ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) dewan di kawasan tersebut. Menurut dia, di lahan berkapur putih pesisir mangrove Tahura Ngurah Rai berdiri sebuah pabrik berlogo Semen Tiga Roda.

Setelah diusut, Pansus TRAP menemukan, pembentukan pabrik beton termasuk kategori kegiatan usaha industri. Padahal, lahan itu diperuntukkan untuk zona perdagangan dan jasa berdasarkan tata ruang Denpasar.

Pansus juga mendapatkan, perizinan pabrik itu belum lengkap. Pabrik itu berdiri dan beroperasi dengan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pabrik ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona, ini kan bukan zona industri tapi terbangun, kedua, pendaftaran OSS hanya ada NIB itu normatif salah di sisi hukum,” ujar Dewa Rai.

DPRD Bali mengingatkan pelaku usaha, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri, membangun usaha tak semudah itu, bahkan dalam kasus ini pihak desa dan lingkungan tidak tahu menahu.

“Seharusnya melibatkan kepala desa, termasuk lurah, lingkungan terbawah ini sama sekali tidak diimbau tidak diikutsertakan seolah-olah OSS ini bisa membangun di mana saja ini salah kaprah, ini yang terjadi di Indonesia, Bali khususnya,” kata anggota Komisi I DPRD Bali itu.

Menindaklanjuti temuan DPRD Bali, Satpol PP lalu memasang garis pol pp di pabrik beton milik PT Pionir Beton.

Setelah it,  DPRD Bali meminta pihak-pihak dinas terkait di Denpasar termasuk pemilik pabrik hadir ke Kantor DPRD Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain soal perizinan, kekhawatiran lebih lanjut dari Pansus TRAP adalah mengenai area dibangunnya pabrik yang berseberangan dengan mangrove dan diduga masih kawasan tahura.

Sementara itu Penanggungjawab Operasional PT Pionir Beton, Yuli Suprianto mengatakan, akan berkoordinasi kembali dengan atasannya sebab ia tak paham perihal perizinan.

Ia hanya bercerita bahwa pabrik yang menghasilkan beton dari semen yang diambil di Banyuwangi itu baru beroperasi Agustus 2025 lalu, ia sendiri baru tiba di Bali pada bulan Juli.

“Kalau ini pusatnya PT Indocement, kami anak perusahaan Semen Tiga Roda, jadi setelah ini untuk perizinan akan koordinasi ke pusat biar nanti kalau bisa dibuka kembali kami,” ujar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar