07 November 2025
17:07 WIB
DPR Yakin Polri Profesional Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka
DPR setuju kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo harus diselesaikan segera lewat jalur hukum.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta (3008/20 25). Validnews/Hasta Adhistra.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meyakini Polda Metro Jaya bertindak profesional dalam menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Selaku Ketua Komisi III kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Kami percaya para penyidik bekerja profesional dan berintegritas," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (7/11) di Jakarta.
Menurut dia, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memang harus segera diselesaikan melalui jalur hukum. Dia menilai kasus tersebut telah cukup menguras tenaga semua pihak.
"Capek juga tiap hari kita disuguhi pertengkaran antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah di media massa. Terlebih kian hari perdebatan justru semakin sengit," cetus politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka dirinya dengan santai. Ia pun tetap menghormati keputusan penetapan tersangka ini, karena bagian dari proses hukum yang ada.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy Suryo.
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya. Antara lain, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).