c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Oktober 2025

20:05 WIB

DPR Usul Usia Pesawat Haji Maksimal 15 Tahun

Pesawat berusia 20 tahun atau lebih banyak yang masih dipakai untuk menerbangkan jemaah haji  

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Usul Usia Pesawat Haji Maksimal 15 Tahun</p>
<p>DPR Usul Usia Pesawat Haji Maksimal 15 Tahun</p>

Ilustrasi maskapai penerbangan. Shutterstock/Song_about_summer


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengusulkan agar dibentuk regulasi yang membatasi usia pesawat yang mengangkut jemaah haji dan umrah. Ia menilai pesawat yang dipakai untuk mengangkut jemaah haji harus berusia maksimal 12–15 tahun.

Wachid menjelaskan latar belakang usulan ini muncul dari pengalaman beberapa tahun terakhir, di mana banyak pesawat berusia 20 tahun atau lebih masih dipakai untuk menerbangkan jemaah haji. 

"Saya memandang dari segi keselamatan, ya. Keselamatan para jemaah. Kita mengingat tahun-tahun yang lalu, kasus 2024 pesawat dari Makassar itu sudah terbang, tapi terbakar, balik lagi. Ada lagi yang di Medan juga sama," ungkap Wachid di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10).

Wachid juga mengungkapkan, pernah ada insiden pesawat yang sudah mendarat di Madinah atau Makkah namun tidak bisa terbang lagi. Ia meminta Kementerian Haji berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan maskapai agar permintaan ini dipertimbangkan.

"Masih ada waktu panjang untuk kontrak. Pesawat umur maksimal 15 tahun lebih aman. Pesawat 12 tahun ke atas menurut informasi dari teman-teman perusahaan penerbangan sudah banyak masuk hanggar untuk diperbaiki," beber dia.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang setuju dengan usulan ini. Pasalnya, pesawat muda selalu minim masalah, sedangkan berdasarkan pengalaman yang ada, pesawat berusia tua menunjukkan risiko tinggi.

"Kami sudah mengalami ada pesawat yang terbakar, gagal terbang, setelah sampai ke Jeddah nggak bisa pulang. Itu semua umur pesawatnya tua, maka kami akan mempertimbangkan menyebut angka usia pesawat atau layanan maintenance-nya,” papar Marwan.

Sayangnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut permintaan usia pesawat 12–15 tahun cukup sulit dikabulkan maskapai, terutama melihat kondisi penerbangan lokal.

"Ini berat untuk mereka. Maksimal mereka biasanya 20 tahun. Yang jauh lebih penting adalah verifikasi laik terbang pesawat," kata Dahnil.

Dahnil menyebut, sebagai solusi lain, Kemenhub dan maskapai akan memperkuat verifikasi dokumen teknis armada, termasuk maskapai asing, agar semua pesawat yang digunakan layak terbang dan terawat.

"Verifikasi dokumen teknis oleh DKPPU Kemenhub itu rencana armada yang akan dioperasikan harus layak terbang dan ter-maintance," tutur dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar