c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

15 November 2024

12:00 WIB

DPR Usul Pemerintah Tindak Kecurangan Program JKN

Tindak kecurangan program JKN demi mencegah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Usul Pemerintah Tindak Kecurangan Program JKN</p>
<p>DPR Usul Pemerintah Tindak Kecurangan Program JKN</p>

Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa ( 7/11/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto meminta pemerintah menindak tegas praktik kecurangan (fraud) implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mencegah terjadinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Sebetulnya datanya sudah terang benderang. Persoalannya, apakah pemerintah mau menangani fraud ini secara tegas agar kenaikan iuran tidak perlu terjadi," kata Edy seperti dikutip di Jakarta, Jumat (15/11).

Fraud yang dia maksud terkait dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tindakan kecurangan klaim BPJS Kesehatan yang diduga mencapai Rp20 triliun. Lalu, ada dugaan kecurangan lainnya, yakni terkait dengan pekerja penerima upah (PPU) yang sebanyak 35% di antaranya justru menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status penerima bantuan iuran (PBI).

Menurut Edy, BPJS Kesehatan harus sangat berhati-hati dalam masalah kenaikan iuran itu. Dia menilai menaikkan iuran merupakan hal yang sensitif.

"Saya kira harus hati-hati, apalagi Pak Prabowo baru saja memimpin. Isu kenaikan iuran tentu sangat sensitif, terutama bagi peserta mandiri," kata Edy.

Meskipun, kenaikan iuran memang mungkin tidak terhindarkan, Edy mendorong BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, kenaikan iuran merupakan salah satu dari sekian banyak cara untuk menjadi solusi. Seperti yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Solusi lainnya, kata dia, adalah cost sharing, yang diterapkan di beberapa negara, di mana orang yang datang ke rumah sakit membayar sedikit, dengan jumlah yang tidak memberatkan.

"Tujuannya dua. Satu, mengurangi utilisasi. Dua, mengumpulkan duit. Artinya, untuk rumah sakit," lanjut dia.

Dia mencontohkan orang lanjut usia di Indonesia semakin banyak dan mereka kesepian karena semua keluarganya sibuk. Daripada kebingungan, kata dia, mereka ke rumah sakit, karena selain gratis, mereka bertemu dengan perawat-perawat yang ramah dan membuat betah.

Dalam solusi cost sharing, para lansia ini diminta untuk membayar sedikit, misalkan Rp15 ribu atau Rp20 ribu.

Dia menilai hal tersebut akan membuat mereka berpikir kembali dan membatasi diri dalam penggunaan BPJS.

Dia menyampaikan Perpres 59 mengatur bahwa per dua tahun, kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu.

Ghufron menyampaikan maksimum pada 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarif BPJS Kesehatan akan ditetapkan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar