c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Juli 2021

14:21 WIB

DPR Terima Laporan Pemerasan Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19

Setidaknya terdapat tiga keluarga yang menjadi korban pemalakan dan pemerasan biaya pemakaman di TPU Khusus Covid-19 Cikadut, Bandung

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

DPR Terima Laporan Pemerasan Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19
DPR Terima Laporan Pemerasan Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19
Petugas memakamkan jenazah dengan protokol covid-19 di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/ 2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengaku menerima laporan warga soal adanya pemerasan biaya pada saat pemakaman jenazah covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung. 

Keluarga dari korban meninggal karena covid-19 yang dimakamkan di TPU tersebut dimintai uang hingga Rp4 juta oleh petugas TPU. Jika tidak dibayarkan maka jenazah keluarganya tidak bisa dimakamkan.

"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan dan telah melanggar aturan Presiden," ujar Junimart kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Ia mendesak Kapolda Jawa barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pemalakan dan pemerasan keluarga korban covid-19 ini.

Politisi PDIP ini menilai aparat kepolisian dan Satgas Covid-19 Jawa Barat tidak perlu menunggu lama untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pemalakan yang diduga dilakukan secara teroganisir ini.

"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," tegas Junimart.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Junimart, setidaknya terdapat tiga keluarga yang menjadi korban pemalakan dan pemerasan biaya pemakaman di TPU Khusus Covid-19 Cikadut, Bandung. Di antaranya Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang ketiganya merupakan warga Bandung.

"Ini harus ditindak, mungkin saja korbanya itu lebih dari tiga. Karenanya ini menjadi tugas dari Kepolisian untuk mengungkap dan memberastasnya," imbuh Junimart.

Yunita Tambunan sebagai korban pemerasan menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi pada Selasa 6 Juli 2021, sekitar pukul 20:00 WIB. Ia sedang mengantarkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan korban Covid-19 untuk dimakamkan di TPU tersebut. 

Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita didatangi oleh petugas makam bernama Rendi Kardinata yang mengaku sebagai koordinator tim C TPU Cikadut. Ia dimintai biaya pemakaman sebesar Rp4 juta.

"Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Lalu saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak? Lalu Pak Rendi itu jawab. Kalau non muslim tidak ditanggun pemerintah, katanya gitu," beber Yunita.

Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp2,8 juta dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.

"Karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Lalu kan tidak ada kwitansi, kemudian Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp1 juta dan salib Rp300 ribu," papar Yunita

Yunita menambahkan, aksi pemerasan dan pemalakan tidak berhenti di situ, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23:00 WIB, Yunita kembali dimintai uang dengan dalih meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam. 

"Waktu kita mau pulang, petugas TPU-nya datang lagi minta uang Rp 50 ribu untuk beli vitamin penggali makam katanya," ungkap Yunita.

Korban lainnya, Edriyos juga mengatakan menerima pemerasan pada saat memakamkan kakek dan neneknya bulan Mei 2021 di TPU Khusus Covid-19 Cikadut. Ia menyebut dikenakan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.

"Sama, saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan disana dimintain Rp3 juta sama petugasnya," tutur Edriyos.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan seluruh biaya pengobatan untuk pasien positif covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah, termasuk perhitungan tarif khusus pemulasaraan jenazah. Biaya seluruhnya diambil dari APBN maupun APBD.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar