c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Februari 2023

19:53 WIB

DPR Soroti Kekayaan Pejabat Pajak

Rubicon yang dibawa anak salah seorang pejabat pajak saat kejadian penganiayaan di Pesanggrahan tidak tercantum di LHKPN

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

DPR Soroti Kekayaan Pejabat Pajak
DPR Soroti Kekayaan Pejabat Pajak
Foto udara Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Shutterstock/Bimo Pradsmadji

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menelusuri kekayaan fantastis dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Menurutnya, Kemenkeu bisa melibatkan Polri ataupun KPK dalam penelusuran ini. Kemenkeu mesti memberikan teladan dengan meminta aparat penegak hukum untuk memastikan kewajaran harta yang bersangkutan.

"Tindakan terhadap RAT tidak cukup hanya dengan penegakan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Said dalam keterangannya, Jumat (24/2), di Jakarta.

Ia menyebutkan, sebagian dari kekayaan RAT yang mencapai Rp56,1 miliar pada Desember 2021 itu tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Hal ini membuka indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh RAT. 

Kekayaan RAT ini melampaui kekayaan atasannya sendiri Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak yang hanya mencapai Rp14,45 miliar.

Said mengatakan tindakan hukum juga harus dilakukan apabila yang bersangkutan terindikasi tindakan pelanggaran hukum, terkhusus tindak pidana korupsi, pajak, pencucian uang, atau lainnya.

Selain itu, Said meminta Kemenkeu memastikan tata kelola good governance dijalankan. Pengawasan ke dalam perlu lebih diintensifkan untuk meminimalkan berbagai kejadian fraud yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. 

"Masuknya aparat penegak hukum ini untuk menjaga kepercayaan pembayar pajak terhadap institusi Ditjen Pajak," jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Said mengungkapkan, kekhawatiran itu muncul karena sebelum adanya kasus ini, Kemenkeu telah melakukan tindakan pendisiplinan terhadap pegawai yang melakukan fraud.

Said memaparkan pada tahun 2021 Kemenkeu menjalankan penegakan disiplin pegawai sebanyak 114 orang dan tahun 2022 sebanyak 96 orang. Pegawai yang ditindak dianggap tidak profesional dengan melakukan tindakan fraud.

"Seperti tiada hentinya, sekarang kita sangat dikagetkan dengan kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak dengan kekayaan fantastis," beber dia.

Kekayaan fantastis milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan.

Dandy menganiaya seorang pemuda 17 tahun, David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor hingga tidak sadarkan diri. Dandy juga kerap memamerkan kekayaan dan kemewahan di media sosial.

Rubicon yang dibawa Dandy saat kejadian tidak tercantum di LHKPN, pajaknya ditunggak dan sempat dipasangkan pelat nomor palsu.

Buntut dari kasus itu, Menteri Keuangan (Menkeu) mencopot RAT dari jabatannya. Sementara, Dandy juga dikeluarkan dari kampusnya di Universitas Prasetiya Mulya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dandy terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan. Sejauh ini, penyidik telah menjerat Dandy dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar