04 September 2025
16:12 WIB
DPR Sepakat Stop Tunjangan Rumah
Seluruh fraksi di DPR sepakat untuk menghentikan tunjangan rumah anggota DPR yang membuat rakyat marah.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi: Rapat Paripurna DPR. AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso.
JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani menggelar rapat tertutup bersama seluruh fraksi di DPR. Hasilnya, seluruh fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem sepakat menghentikan tunjangan rumah bagi anggota DPR.
Seluruh fraksi juga menyetujui perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan moratorium kunjungan kerja anggota dewan ke luar negeri (LN).
"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9) di Jakarta.
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa memenuhi harapan rakyat. Ia mengatakan prosesnya akan langsung dia pimpin sendiri.
"Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR," tegas Ketua DPP PDIP ini.
Uniknya, tunjangan perumahan anggota DPR ini memang akan berakhir pada Oktober 2025 atau bulan depan. Pemberian tunjangan rumah anggota dewan ini merupakan pengganti pemberian rumah dinas yang dihentikan per periode ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa anggaran perumahan untuk anggota DPR adalah sebesar Rp600 juta untuk 1 periode.
Anggaran ini diturunkan secara bertahap selama 1 tahun dengan besaran Rp50 juta perbulan yang diberikan dalam periode Oktober 2024-Oktober 2025.
"Karena waktu tahun 2024, itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu perbulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco.
Dasco pun mengklarifikasi bahwa tunjangan perumahan yang sempat menjadi polemik tidak diberikan setiap bulan, melainkan di masa periode angsuran selama satu tahun saja.
“Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah enggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” tutur dia.