c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Februari 2025

14:11 WIB

DPR Sepakat Revisi UU TNI Masuk Prolegnas 2025

Imparsial khawatir muatan dari Revisi UU TNI serta Polri adalah bentuk transaksioal politik karena memangkas prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Sepakat Revisi UU TNI Masuk Prolegnas 2025</p>
<p>DPR Sepakat Revisi UU TNI Masuk Prolegnas 2025</p>

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

JAKARTA – Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang mengenai perubahan UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ke Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025. 

Demikian hasil Rapat Paripuna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (18/2) di Gedung DPR.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna itu menyampaikan, DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Revisi UU TNI ini. 

“Surpres tersebut sudah diterima pada tanggal 13 Februari 2025 dengan nomor R12/pres/02/2025,” imbuh Adies.

Baca: Publik Desak Presiden Tolak Revisi UU TNI


Nantinya, lanjut dia, Revisi UU TNI akan dibahas di Komisi I DPR yang menjadi alat kelengkapan dewan. Dalam proses pembahasan, Komisi I akan menghadirkan TNI sebagai mitra kerja dan perwakilan dari pemerintah.

Sebelumnya, RUU TNI diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Revisi UU Polri. Namun, Revisi UU TNI kemudian disepakati masuk Prolegnas Prioritas, sedangkan Revisi UU Polri belum dibahas.

RUU TNI juga pernah diusulkan akan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan pembahasannya akan dibatalkan pada periode 2024-2029 ini. 

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra sempat khawatir RUU TNI dan Polri hanya merupakan transaksional politik. Lantaran, pembahasan revisi kedua UU tersebut tidak melalui evaluasi yang mendalam sebelumnya.

"Kami curiga ada hal yang tidak wajar dan mengarah pada hal transaksional entah politik atau bentuk lain," ujar Ardi.

Dia menjelaskan, pembahasan UU strategis mestinya memperhatikan aspirasi publik karena berdampak langsung terhadap hak warga negara termasuk dalam aspek HAM. Namun, sejak perencanaan awal publik tidak dilibatkan.

Menurut dia, hal ini mencerminkan kedua revisi UU ini bukan untuk kepentingan publik, melainkan kepentingan politik segelintir kelompok tertentu. 

"Harusnya publik dilibatkan dari perencanaan penyusunan sampai pembahasan. Tapi itu tidak dilakukan," imbuh Ardi.

Dia menambahkan, sebagai revisi UU yang sudah ada, mestinya pemerintah dan DPR terlebih dahulu melakukan evaluasi terkait substansi mana yang harus diubah. Misalnya kekuatan siber, peraturan kekerasan aparat, atau penegakkan hukum.

Namun, poin-poin kekurangan tersebut tidak bisa dijawab dalam draf revisi UU TNI dan Polri yang ada. Padahal, berbagai kasus yang ada semakin menunjukkan carut marut penegakkan hukum di Indonesia.

"Hal itu tidak dilakukan dan justru kedua UU tersebut tiba-tiba menjadi usulan DPR. Evaluasi dulu harusnya pemerintah substansi mana yang dibutuhkan untuk memperkuat TNI dan Polri, jadi aneh kalau tiba-tiba DPR yang mengusulkan," tutur Ardi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar