c

Selamat

Kamis, 18 April 2024

NASIONAL

19 Januari 2022

20:12 WIB

DPR Segera Bahas RUU Kekhususan Jakarta

Jakarta secara de jure tidak lagi disebut sebagai DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) sejak RUU IKN tersebut disahkan menjadi UU IKN

Editor: Nofanolo Zagoto

DPR Segera Bahas RUU Kekhususan Jakarta
DPR Segera Bahas RUU Kekhususan Jakarta
Ilustrasi DPR. ANTARAFOTO/Fauzan

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda mengatakan, DPR RI bersama pemerintah segera membahas sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengatur kekhususan Jakarta, seiring telah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (18/1).

"Kami akan susun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus, berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia yang sifat kekhususannya akan diatur dalam UU tersebut," kata Rifqi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (19/1).

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemerintah sudah memiliki RUU tentang kekhususan Jakarta. Kini, pihaknya tinggal menunggu surat presiden (surpres) dikirim ke DPR, sehingga RUU terkait dapat segera dibahas bersama.

Dia menjelaskan, dalam BAB X Ketentuan Peralihan RUU IKN yang telah disetujui DPR sebagai UU, disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibu kota Jakarta secara de jure tidak lagi disebut sebagai DKI sejak RUU tersebut disahkan menjadi UU.

"Namun di pasal berikutnya disebutkan bahwa sebelum Otorita IKN aktif secara de facto maka DKI Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai wilayah khusus ibukota," ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, poin yang penting lainnya adalah dalam RUU IKN memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU khusus daerah Jakarta.

Dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 39 RUU IKN disebutkan bahwa kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Dalam RUU IKN BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 41 ayat (1) disebutkan, sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41 ayat (2) menyebutkan, paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Di Pasal 41 ayat (3) disebutkan, perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.

Sementara Pasal 41 ayat (4) menyebutkan, perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar