c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

12 Mei 2021

16:54 WIB

DPR Sarankan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi PPPK

Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan jangan diberhentikan

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

DPR Sarankan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi PPPK
DPR Sarankan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi PPPK
Ilustrasi KPK. Antara Foto

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun memiliki prestasi tidak perlu langsung diberhentikan dari KPK. Ia menyarankan agar dipertimbangkan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas serta menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," ujar Pangeran dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5).

Menurut dia, langkah ini perlu dilakukan agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik tersebut dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Terlebih, saat ini KPK sedang menangani beberapa kasus besar yang ditangani oleh beberapa pegawai yang tak lolos TWK.

Selain itu, dia menjelaskan proses beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020. Konsekuensi dari aturan tersebut, para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," imbuh Pangeran.

Sebelumnya, KPK menyebut sebanyak 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, bukan dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5) kemarin.

Dia mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar