c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

18 Februari 2025

12:59 WIB

DPR Sadari Partisipasi Publik Penting Dalam RUU PPRT

RUU PPRT penting untuk memastikan para pekerja rumah tangga memperoleh hak dasar sebagai pekerja

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Sadari Partisipasi Publik Penting Dalam RUU PPRT</p>
<p>DPR Sadari Partisipasi Publik Penting Dalam RUU PPRT</p>

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi teaterikal di depan g edung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Antara Foto/Galih Pradipta


JAKARTA - Partisipasi publik dinilai Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pelibatan publik akan menghadirkan regulasi yang benar-benar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga.

"Kolaborasi yang erat antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi PRT," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/2).

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini juga menekankan konsistensi komitmen PDIP dalam mengawal pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang. Sebab mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang sering kali menghadapi risiko diskriminasi dan kekerasan.

“PDI Perjuangan tidak hanya mendukung, tetapi juga aktif berperan dalam mendorong pengesahan RUU PPRT,” kata dia.

Edy menjelaskan, pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi. Bentuk eksploitasinya seperti jam kerja yang panjang, upah rendah, hingga kekerasan fisik dan psikis.

Oleh karena itu, Edy mengatakan keberadaan RUU PPRT bernilai penting untuk memastikan para pekerja rumah tangga memperoleh hak dasar sebagai pekerja, yakni asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan.

“Kami berjuang agar PRT mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan," ucapnya.

Meskipun pengesahan RUU PPRT menghadapi sejumlah tantangan, Edy akan terus mendorong agar RUU tersebut dapat segera disahkan.

“Penting bagi kita semua untuk menghargai kontribusi besar yang diberikan oleh PRT dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan martabat mereka sebagai pekerja,” ujar Edy.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya telah mengatakan bahwa pada hasil sidang paripurna pada 29 September 2024, tidak ada status carry over atau pewarisan pada pembahasan RUU PPRT.

Ketua komisi yang salah satunya membidangi urusan HAM itu mengaku pengesahan RUU PPRT telah diupayakan. Terlebih, menurut dia, RUU tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga majikan dan negara.

"Proses ini tinggal political commitment (komitmen politik) saja," ucap Willy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar