c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

31 Oktober 2025

08:09 WIB

DPR Revisi Tatib Terkait Perempuan di AKD DPR 

Sekjen DPR sebut putusan MK mewajibkan perempuan di AKD DPR akan dibahas pimpinan fraksi untuk kemungkinan revisi tatib DPR. 

<p>DPR Revisi Tatib Terkait Perempuan di AKD DPR&nbsp;</p>
<p>DPR Revisi Tatib Terkait Perempuan di AKD DPR&nbsp;</p>

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sumber: AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan akan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterwakilan perempuan dalam komposisi semua alat kelengkapan dewan di DPR.

"Kami akan cek keputusan MK tersebut," kata Indra di Jakarta, Kamis (30/10).

Sekjen DPR tak menutup kemungkinan adanya revisi tata tertib usai adanya putusan MK tersebut. Menurut dia, pembahasan revisi tata tertib akan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata tertib tersebut.

"Sesuai mekanisme, akan dibahas pimpinan dengan fraksi-fraksi," kata dia dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.

AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).

Baca juga: MK Putuskan Keterwakilan Perempuan Wajib Di AKD DPR 

MK dalam hal ini mengabulkan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), merugikan hak konstitusional perempuan, khususnya terkait keterwakilan dalam alat kelengkapan dewan (AKD). Mereka menyoroti masih rendahnya keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan AKD DPR periode 2024–2029 yang belum memenuhi ambang batas minimal 30%.

 Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU MD3. Para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut ditafsirkan secara konstitusional untuk menjamin keterwakilan perempuan minimal 30 persen, baik dalam kepemimpinan maupun distribusi keanggotaan fraksi di AKD.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 yaitu 21,9% atau 127 dari 580 anggota. Angka ini merupakan kenaikan dari periode sebelumnya (20,5%) atau 120 legislator perempuan dan menjadi peningkatan yang signifikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar