11 Juni 2021
09:57 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai pemerintah berpotensi melanggar konstitusi jika tetap mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada sektor jasa pendidikan, termasuk sekolah.
Karena sesuai Pasal 31 UUD 1945 dalam amandemen ke-4 UUD 1945, Pasal 31 ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula,” kata Fikri saat dikonfirmasi Validnews, Jumat (11/6).
Ia menambahkan, di Pasal 31 ayat (4) juga disebutkan bahwa pemerintah dimandatkan untuk mengalokasikan sebesar 20% dari anggaran belanja negara untuk sektor pendidikan. Maka, menurutnya wacana ini hanya akal-akalan pemerintah.
"Kalau kemudian dipajakin 12%, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan. Jadi heran wacana ini bisa muncul, karena konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara," cetus Fikri.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini mengingatkan, pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut pendidikan anak bangsa. Menurut dia, wacana ini telah mencederai cita-cita semangat bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ke depannya, Fikri meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus. Jika perlu ada pengkajian ulang secara mendalam soal wacana penarikan PPN dari jasa pendidikan ini, dan ia berharap wacana ini bisa dibatalkan.
"Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak,” tandas Fikri.
Diketahui, pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, termasuk sekolah. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam draf tersebut, rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.