23 Agustus 2024
18:40 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat Jalankan Putusan MK Di Pilkada 2024
DPR sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait pelaksanaan putusan MK soal ambang batas dan batas usia pencalonan pada Pilkada 2024
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Antara Foto/Galih Pradipta
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bersama pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ia menyebut, pihak DPR sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait pelaksanaan putusan MK soal ambang batas dan batas usia pencalonan pada Pilkada 2024.
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik atas komitmen DPR dalam menjalankan putusan MK. Sebab, DPR sempat akan mengesahkan revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK pada Kamis (22/8) kemarin.
Dasco menambahkan, Komisi II DPR juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu serta pihak pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU)
Adapun keputusan PKPU itu nanti bakal disepakati bersama untuk menjalankan dan mematuhi aturan dalam putusan MK soal ambang batas partai dan batas usia calon kepala daerah.
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU, dan akan dituangkan dalam PKPU, setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," papar dia.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan juga menjamin revisi UU Pilkada tidak akan disahkan, paling tidak pada periode DPR 2019-2024. Ia mengatakan, DPR dan KPU akan menjalankan putusan MK pada Pilkada 2024 ini.
"InsyaAllah di masa sidang ini tidak akan disahkan. Percaya lah. Saya jaminannya. Saya jamin. Bersumpah di atas Tuhan," kata Arteria sambil bersalaman dengan perwakilan mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Ia menjelaskan, Fraksi PDIP akan terus berjuang untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang mengatur batas usia dan ambang batas pencalonan Pilkada. Meskipun, suara PDIP hanya sendirian karena delapan partai politik lain setuju RUU Pilkada disahkan.
Kendati demikian, Arteria meminta masyarakat khususnya mahasiswa yang menggelar aksi penolakan untuk yakin atas pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada. Sebab, dari pengalaman yang ada banyak RUU yang gagal disahkan meski sudah selesai dibahas di tingkat I atau di Badan Legislasi.
"Apakah kita punya kapasitas? Kami di Baleg menolak terus. Teman-teman enggak usah khawatir, ini pembahasan tingkat I ada tingkat II. Berapa banyak RUU yang pernah dibatalkan? Ada banyak. Jadi kita harus yakin," tutur Arteria.