17 November 2025
17:09 WIB
DPR Pemerintah Harus Patuh Larangan Jabatan Sipil Untuk Polri
Putusan MK akan uji materi UU Polri mengharuskan anggota Polri mesti pensiun untuk jabatan sipil.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pelantikan Perwira Polri lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang I Tahun Anggaran 2025, di Semarang (25/7/2025). Foto Akpol.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meminta, pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri mengisi jabatan sipil. Menurut dia, selama ini pemerintah masih memilih anggota Polri menjabat di perusahaan sipil.
Apalagi, sejatinya putusan MK ini dinilai Hasanuddin hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan tersebut," papar Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (17/11) di Jakarta.
Ia menjelaskan Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, mengatur polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Di bagian penjelasan Pasal 28 ayat 3, tertulis bahwa maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," cetus dia.
Politikus PDIP ini menegaskan, putusan MK ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya putusan tersebut, frasa tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas.
"Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas," tutur dia.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).