30 Juli 2025
18:37 WIB
DPR Panggil Kemenlu Bahas Kesehatan Mental Diplomat
Komisi I berencana memanggil perwakilan Kemenlu untuk mendapatkan keterangan resmi seputar mekanisme penugasan, rotasi, serta program dukungan kesehatan mental bagi para diplomat
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Sejumlah barang milik mendiang diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam waktu dekat. DPR dan Kemenlu disebutnya akan membahas masalah penugasan, rotasi dan program dukungan kesehatan mental bagi para diplomat.
Menurut Dave, isu kesehatan mental diperlukan menyusul kasus kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan beberapa waktu lalu.
"Dalam waktu dekat, Komisi I berencana memanggil perwakilan Kemenlu untuk mendapatkan keterangan resmi seputar mekanisme penugasan, rotasi, serta program dukungan kesehatan mental bagi para diplomat," ujar Dave kepada wartawan, Rabu (30/7) di Jakarta.
Komisi I DPR, kata Dave, ingin memberi rekomendasi kepada Kemenlu agar profesionalisme dan kesejahteraan pegawai terjaga. Menurutnya, pengabdian diplomat harus didukung lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan, khususnya terkait mental.
"Kami menekankan, bahwa pengabdian yang luar biasa dari diplomat-diplomat kita harus didukung oleh lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan," beber Dave.
Politikus Partai Golkar ini menilai urusan kesejahteraan pegawai, termasuk kesehatan mental belakangan ini sangat diperlukan. Apalagi, kematian Arya diduga disebabkan oleh kelelahan bekerja (burnout).
Ia berpendapat, jika alasan burnout berkontribusi pada kondisi fatal, maka hal ini menandakan bahwa sistem pendukung dan pengelolaan sumber daya manusia para diplomat perlu dievaluasi lebih mendalam.
"Beban tugas diplomat kerap diiringi tekanan tinggi, baik dari sisi beban kerja, dinamika politik internasional, maupun tuntutan administratif. Maka, masalah ini perlu ditanggapi serius dan dicegah agar tidak terjadi kembali," paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polri secara serius mendengar dan mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga serta melanjutkan proses penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
Pasalnya, keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan telah menolak keterangan Polri bahwa kematian Arya disebabkan karena bunuh diri.
"Kita tidak bisa serta-merta menutup kasus ini. Kalau keluarga menyatakan keberatan dengan kesimpulan bunuh diri, maka suara mereka harus didengar. Polisi perlu menggali semua kemungkinan dan menuntaskan penyelidikan tanpa praduga," ujar Abdullah, Rabu (30/7).
Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil harus mengedepankan kejelasan dan kepastian, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan jiwa seorang aparatur sipil negara yang berdinas sebagai diplomat.
"Kita bicara tentang seorang diplomat muda yang memiliki masa depan panjang. Jika ada kejanggalan dalam proses atau hasil investigasi awal, maka penting untuk dibuka kembali ruang klarifikasi, termasuk mendalami keterangan saksi dan bukti lainnya," beber dia.
Politikus PKB ini juga mengimbau Polri agar menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara berkala untuk mencegah spekulasi liar yang justru bisa merugikan banyak pihak, termasuk keluarga almarhum dan institusi negara.
"Kita harus hormati duka keluarga, sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan. Ini bukan hanya soal individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," tutur Abdullah.