18 Oktober 2022
12:09 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti poin-poin rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Dia menilai saat rekomendasi ini diberikan kepada presiden, harus segera melanjutkan keputusan itu melalui kebijakan presiden, sebagai hak prerogatif presiden. Termasuk soal Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule yang diminta mundur dari jabatannya.
“Ini harus dilaksanakan, jangan sampai temuan TGIPF ini hanya berupa paper works saja yang kemudian tidak ada lanjutannya," saran Dede dalam keterangannya, Selasa (18/10).
Menurut Dede, dari Polri, TNI, hingga PT LIB selaku pengelola liga sudah ditemukan yang bersalah dan dijadikan tersangka. Maka, kini tinggal dari PSSI yang bertanggung jawab dengan meminta mundur Ketua Umum PSSI.
Dia mengatakan, PSSI seharusnya bertanggung jawab sebagai induk cabang olahraga. Oleh karena itu, Dede setuju dengan rekomendasi TGIPF yang meminta Ketua Umum PSSI beserta seluruh jajaran Exco PSSI mundur.
"Kalau temuannya sudah dikatakan oleh Pak Mahfud MD bahwa ini adalah (Ketum) PSSI harusnya mundur, karena ini bencana kemanusiaan ya semua harus tanggung jawab," tegas Dede.
Dia menyarankan, agar tidak dinilai intervensi oleh FIFA dan berujung sanksi, Presiden Jokowi perlu berkomunikasi organisasi itu. membahas dengan FIFA untuk mengganti pengurus PSSI yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi itu.
"Pimpinan tertinggi di Indonesia itu namanya presiden bukan FIFA. Ketika presiden bisa berbicara kepada FIFA untuk tidak memberikan sanksi, presiden pun bisa bicara kepada FIFA agar PSSI ini sebaiknya diganti," papar dia.
Lebih lanjut, Dede juga meminta agar pemerintah melakukan audit investigasi keuangan penyelenggaraan sepakbola di Tanah Air. Sebab, saat ini industri sepak bola Indonesia telah menjadi bisnis dengan perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, pendapatan rata-rata setiap klub masih kecil dan kemungkinan ada dugaan alokasi dana untuk pengamanan serta penjaminan keselamatan para suporter tidak maksimal sesuai aturan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Supaya nanti ke depan SOP-nya sudah jelas biaya pengamanan sekian, biaya penyelenggaraan sekian, biaya subsidi sekian, sponsorship sekian, nah biaya jaminan keselamatan penonton dan suporter berapa? Itu harus kita jelaskan," tutur Dede.