16 Mei 2025
18:18 WIB
DPR Minta Polisi Tindak Pengelola Grup Facebook Fantasi Sedarah
Anggota DPR meminta pengelola grup Facebook Fantasi Sedarah yang berisi konten inses ditindak, dan menekankan agar perilaku seperti ini tidak diberi ruang di media sosial dan kehidupan sehari-hari
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi Facebook. Shutterstock/dok
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pihak kepolisian mengusut dan menindak tegas orang-orang di balik grup media sosial Facebook "Fantasi Sedarah" yang berisi konten hubungan sedarah atau inses sebab sangat membahayakan.
"Polisi harus mengusut, menindak, dan menangkap orang-orang di balik grup FB 'Fantasi Sedarah' yang sangat membahayakan itu," kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (16/5).
Dia mengaku kaget dan sangat prihatin ketika mendapati kabar adanya grup FB "Fantasi Sedarah" yang diikuti orang-orang pencinta inses, terlebih jumlah pengikut grup itu mencapai puluhan ribu orang.
"Saya tidak habis pikir, bagaimana ada grup semacam itu di medsos. Parahnya lagi pengikutnya sangat banyak, padahal itu jelas-jelas menyimpang," ujarnya.
Menurut dia, orang-orang yang bergabung dalam grup itu, baik admin maupun pengikut, tidak normal dan mengalami penyimpangan seksual.
"Mereka adalah orang-orang yang tidak waras. Mereka betul-betul sangat keterlaluan. Tidak bermoral. Orang-orang yang rusak akal dan moralnya. Mereka harus ditindak tegas," katanya.
Dia mengingatkan persoalan grup FB "Fantasi Sedarah" itu sangat serius dan tidak boleh diremehkan sebab dampak dari gerakan penyimpangan itu akan sangat buruk.
"Ini kan gila. Orang tua yang gila itu. Maka, saya katakan, grup medsos semacam itu sangat berbahaya. Ini tidak boleh dibiarkan," tuturnya.
Keberadaan mereka, lanjut dia, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, perempuan, dan anggota keluarga lainnya.
Untuk itu, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI itu meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk mencari otak di balik grup FB yang meresahkan itu.
Dia pun mengingatkan pihak kepolisian bisa bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberangus akun dan grup-grup medsos yang menyimpang dan membahayakan itu.
Jangan Beri Ruang
Hall senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meringkus pihak di balik grup media sosial Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses.
“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya, menyitat Antara.
Sahroni mengatakan, grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban, sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.
"Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi, kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban. Jadi mereka harus dicari, dan dibina secara psikologis, dan kita hentikan mereka sebelum kejadian,” ujarnya.
Sahroni meminta agar para pelaku inses ini tidak diberi ruang di media sosial, maupun di kehidupan sehari-hari.
“Jangan pernah kasih ruang untuk mereka menunjukkan eksistensi diri. Tutup semua celah interaksi mereka di medsos. Dan kalau ada yang tahu di sekitarnya menyimpang seperti ini, wajib dilaporkan. Dengan maraknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, saya yakin sudah waktunya kita juga melakukan tindakan pencegahan yang lebih ganas,” tuturnya.
Diketahui, warganet Indonesia dihebohkan oleh sebuah grup Facebook yang bernama 'Fantasi Sedarah' berisi ribuan anggota. Grup tersebut menuai kecaman oleh para pengguna media sosial.
Grup Facebook itu dikecam lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman menyimpang terhadap keluarganya sendiri.
Terkait isu tersebut, Polrestabes Medan menangkap kakak beradik pasangan inses yang membuang mayat bayinya menggunakan ojek daring.