c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 Juli 2025

18:26 WIB

DPR Minta Kuota Sertifikasi Dosen Ditambah

Hampir 50% dosen, dari sekitar 330.000 dosen di Indonesia, belum tersertifikasi, terutama dosen non-PNS 

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>DPR Minta Kuota Sertifikasi Dosen Ditambah</p>
<p>DPR Minta Kuota Sertifikasi Dosen Ditambah</p>

Ilustrasi dosen mengajar di kelas. Shutterstock/dok


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menambah kuota sertifikasi dosen. Sebab, dari data yang dia miliki, dari sekitar 330.000 dosen di Indonesia hampir 50% di antaranya belum tersertifikasi, terutama dosen non-PNS.

"Mereka sangat menggantungkan kesejahteraannya terhadap sertifikasi ini. Jadi, diharapkan Kemendiktisaintek menambah kuota sertifikasi setiap tahun untuk percepatan sertifikasi dosen," ujar Himmatul dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendiktisaintek di Jakarta, Rabu (2/7).

Dia melanjutkan, Kemendiktisaintek juga perlu memfasilitasi syarat-syarat sertifikasi dosen. Misalnya, tes TOEFL, pelatihan pekerti, dan tes potensi akademik yang selama ini ditanggung secara mandiri oleh dosen.

"Kemudian juga evaluasi syarat sertifikasi agar lebih efektif lagi," tambah Himmatul.

Menanggapi hal itu, Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengakui jumlah sertifikasi dosen setiap tahun masih minim. Namun, kuota sertifikasi dosen bukan merupakan otoritas Kemdiktisaintek, melainkan otoritas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami sifatnya mengusulkan untuk di Kemenkeu. Barangkali Kementerian Keuangan memiliki pertimbangan lainnya terkait dengan fiskal dan sebagainya," ujar Brian.

Meski begitu, dia berkata pada tahun ini kuota sertifikasi dosen telah meningkat dari yang sebelumnya untuk 8.000-9.000 dosen menjadi sekitar 15.000 dosen. Kuota ini pun diharapkan bisa meningkat lagi.

Selain itu, Brian berkata syarat sertifikasi dosen pada tahun ini sudah disederhanakan. Sebelumnya, dosen yang tidak lulus sertifikasi harus kembali melakukan ujian untuk memperoleh sertifikasi. Kini, dosen tidak perlu ujian ulang dan sertifikasi dapat dinilai berdasarkan aktivitas dosen.

"Mereka tidak perlu tes TPA dan sebagainya, cukup dinilai dengan aktivitas dosen. Jadi, harapannya itu menjadi lebih ringan," tutup Brian.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar