c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

31 Desember 2024

14:09 WIB

DPR Kritik Niat Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2025

Biaya haji 2025 dari usulan Bipih naik dibanding tahun 2024.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Kritik Niat Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2025</p>
<p>DPR Kritik Niat Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2025</p>

Menteri Agama Nasaruddin Umar pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). AntaraFoto/Dhemas Reviyanto.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq menilai, pemerintah belum serius menurunkan biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh calon jemaah haji. Karena, ada kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Besaran Bipih yang diajukan pemerintah untuk ibadah haji 2025 sebesar Rp65,37 juta per jemaah. Sementara pada tahun 2024 per jemaah hanya perlu melunasi Rp56 juta.

"Ini kontradiktif dengan pernyataan Menteri Agama yang memastikan biaya haji 2025 akan turun," ujar Maman kepada wartawan, Selasa (31/12) di Jakarta.

Sementara untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 pemerintah mengusulkan sebesar Rp93,38 juta. Dari total tersebut, 70% biaya ditanggung jemaah haji dan nilai manfaatnya sebesar Rp28 juta atau 30%.

Padahal, pada tahun lalu Bipih yang dikeluarkan jemaah hanya 60% karena nilai manfaat atau yang dibayarkan negara lebih besar yaitu 40%. Perubahan ini menjadi faktor penyebab kenaikan Bipih per jemaah pada tahun 2025.

Maman menjelaskan, memang ada penurunan besaran BPIH jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, BPIH ditetapkan sebesar Rp93,41 juta sedangkan tahun ini turun menjadi Rp93,38 juta.

"Kalau BPIH 2025 memang turun, tapi turunnya cuma sekitar Rp20 ribu. Jadi tidak signifikan dan jauh dari harapan masyarakat. Apalagi Bipih yang ditanggung jemaah justru naik cukup besar," cetus dia.

Ia menekankan bahwa prinsip utama dalam penyelenggaraan haji adalah memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Apalagi ini merupakan salah satu komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saat ini, pemerintah (Kemenag) belum sepenuhnya mematuhi arahan Presiden RI untuk menurunkan biaya haji dengan efisiensi yang tetap menjaga kualitas pelayanan," tegas pengasuh pondok pesantren Al-Mizan ini.

Maman menambahkan, sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tugas untuk mengawasi dan membahas usulan BPIH bersama pemerintah. Namun, tanggung jawab untuk memastikan penurunan biaya haji seharusnya dimulai dari pihak eksekutif, yaitu Menteri Agama dan Kepala BPH.

"Kami di Komisi VIII akan terus mengawal agar keputusan yang diambil nantinya tidak memberatkan jemaah haji. Saya mendesak Kementerian Agama dan BPH segera merevisi usulan mereka dan menunjukkan niat nyata untuk menurunkan Bipih," tandas dia. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar