c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Juni 2022

15:31 WIB

DPR Kritik Aturan Tilang Pemotor Pakai Sandal Jepit

DPR minta pemotor aturan pakai sandal jepit tak ditilang petugas.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

DPR Kritik Aturan Tilang Pemotor Pakai Sandal Jepit
DPR Kritik Aturan Tilang Pemotor Pakai Sandal Jepit
Ilustrasi-Pengendara motor. ANTARAFOTO/ Fakhri Hermansyah.

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin kritik aturan baru soal larangan pemotor menggunakan sandal jepit. Menurut dia, penggunaan sandal hanya bagian kecil dari aspek-aspek berbahaya dalam berkendara.

Seharusnya Polri dan pemerintah pada umumnya dapat mengedepankan aspek lain yang jauh lebih penting. Maka, ia meminta kepada Polri untuk tidak perlu menindak pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan sandal jepit saat berkendara.

“Kami setuju dan memahami pentingnya keselamatan pada saat berkendara, namun Fraksi PKS juga mengingatkan banyak aspek yang menunjang keselamatan berkendara yang semuanya tidak bisa berdiri sendiri," urai Hamid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

Baca juga: Pelat Kendaraan Putih Untuk Kendaraan Baru

Ia menjelaskan, beberapa aspek tersebut di antaranya aspek regulasi, aspek penegakan hukum, aspek infrastruktur, aspek kendaraan dan aspek pengendaranya itu sendiri. Selain itu, banyak aspek penting yang justru perlu diperhatikan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.

“Misalnya, aspek penegakan hukum, saat masih banyak pengendara yang melawan arus. Belum lagi masalah infrastruktur jalan yang belum baik, jalan yang berlubang juga turut berkontribusi terhadap angka kecelakaan," papar dia.

Terkait penegakan hukum, imbuh Hamid, Polri dan pemerintah perlu fokus pada kasus-kasus yang melanggar Undang-Undang terlebih dahulu. Dibanding hanya mengurusi soal pelarangan penggnaan sandal jepit.

Baca juga: Ganjil Genap 25 Ruas Bikin Laju Kendaraan Naik 3,48%

“Aturan-aturan tambahan seperti pelarangan penggunaan sandal pada pengendara motor Fraksi PKS meminta Polri melakukan pendekatan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat”, tutur Hamid.

Sebelumnya, Polri telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor setelah ditemukan banyak pengendara yang menggunakan sandal jepit selama operasi patuh 2022 yang masih berjalan hingga saat ini.

Pertimbangan terhadap pemberlakuan aturan ini adalah karena sandal dinilai tidak bisa melindungi jari, punggung kaki ataupun bagian samping telapak, sehingga berisiko cedera ketika terbentur benda keras atau terkena mesin atau knalpot yang panas. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar