c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Desember 2024

16:13 WIB

DPR-Kemenag Bakal Atur Model Dakwah

Akan ada aturan batasan model dakwah agar menjaga kerukunan dan masalah sosial.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR-Kemenag Bakal Atur Model Dakwah</p>
<p>DPR-Kemenag Bakal Atur Model Dakwah</p>

Ilustrasi seseorang berada di atas mimbar menggunakan pengeras suara. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat untuk mengatur batasan-batasan model dakwah penceramah di Tanah Air, khususnya pendakwah di daerah. 

"Sehingga yang terkait dengan kerukunan beragama dan menyangkut masalah sosial ada aturan yang dipegang oleh para dai yang turun di daerah," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, kepada wartawan, Senin (9/12) di Jakarta.

Dia menyebut Komisi VIII DPR akan memanggil Kemenag dalam waktu dekat. DPR dan Kemenag akan membahas terkait pengunduran diri Gus Miftah dan seputar evaluasi dakwah atau kebiasaan-kebiasaan dalam dakwah lainnya, terutama yang ada di daerah-daerah.

Abdul menilai masyarakat Indonesia yang notabene majemuk, perlu dilihat situasi dan kondisi jika berdakwah. Menurutnya, kadang kelakar itu menjadi suatu yang tidak baik dalam hal tertentu karena dianggap itu pelecehan. 

"Persoalan Gus Miftah sudah selesai. Presiden sudah negur, kami di DPR Komisi VIII juga sudah negur. Saya kira ini menjadi evaluasi untuk Gus Miftah dan para dai semuanya," papar Politikus Partai Gerindra ini.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq meminta Kemenag melakukan sertifikasi juru dakwah (pendakwah) guna memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

Menurut Maman, kasus Gus Miftah menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pendakwah seharusnya merupakan orang yang paling menguasai sumber-sumber nilai keagamaan.

"Baik itu dari Al Quran, hadis, maupun sumber-sumber klasik," ungkap Maman.

Maman menambahkan ulama juga dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

"Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama," ungkap dia.

Politikus PKB ini juga meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika pendakwah tersebut melakukan pelanggaran, menurut dia, perlu ada surat teguran hingga sanksi.

"Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik," tandas Maman. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar