08 Juli 2025
18:07 WIB
DPR Janji Tidak Gelar Rapat Revisi KUHAP Di Hotel
DPR menjamin pembahasan Revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan, dan masyarakat dapat mengikutinya melalui live streaming di kanal-kanal resmi DPR
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto udara Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Shutterstock/Bimo Pradsmadji
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan akan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Parlemen. Ia berjanji rapat tidak akan digelar di luar Gedung DPR, seperti hotel atau lokasi tertutup lainnya.
Hal ini dipastikannya untuk memberi transparansi kepada publik yang ingin memantau langsung pembahasan Revisi KUHAP. Pembahasannya nanti juga akan disiarkan secara daring di kanal-kanal resmi DPR.
"Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua. Enggak ada cerita kita rapat di hotel atau di tempat lain. Supaya bisa diikuti oleh masyarakat karena perangkat live streaming-nya lebih maksimal di sini," ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Ia menjelaskan, pembahasan Revisi KUHAP memang berpotensi dilakukan sampai malam hari dan bahkan di hari libur untuk mengejar target rampung pada masa sidang ini, agar bisa mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.
Saat ini, Komisi III telah menyusun jadwal intensif untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP mulai Rabu, 9 Juli hingga akhir masa sidang.
"Rapat panitia kerja membahas DIM selama hari kerja ini, sampai habis masa sidang. Kita marathon. Dari pagi sampai sore, kalau perlu malam juga," beber Habiburokhman.
Ia juga mengusulkan agar rapat panitia kerja tetap dilanjutkan pada Jumat yang biasanya digunakan untuk agenda fraksi, demi mengejar target penyelesaian pembahasan RKUHAP dalam masa sidang ini.
"Kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur, ya. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini," ucap Politikus Partai Gerindra ini.
Sebagai informasi, RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Rencananya beleid dengan total 334 pasal ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.